Mataram (suarantb.com) – Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan kebijakan penghapusan denda 100 persen bagi penunggak pajak bumi dan bangunan. Selain itu, Pemkot Mataram menggratiskan masyarakat terkena dampak banjir membayar pokok pajak bumi dan bangunan.
Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri pada, Senin (4/8/2025) menerangkan, kebijakan penghapusan denda pajak 100 persen untuk menata keuangan daerah dari sektor pendapatan asli daerah. Pihaknya juga ingin memberikan keringanan bagi masyarakat agar tidak terkena sanksi denda.
“Masyarakat masih banyak yang menanyakan masalah itu, sehingga Pak Wali mengambil kebijakan menghapus denda pajak,” jelasnya.
Penghapusan denda pajak berlaku di bawah tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan mulai Agustus hingga Oktober. Pihaknya akan mengevaluasi dan melihat perkembangan efektifitas program tersebut. Apabila dirasa memberikan dampak signifikan maka kemungkinan diperpanjang sampai akhir tahun 2025.
“Nanti kita laporkan ke Pak Wali mudah-mudahan ada kebijakan memperpanjang sampai akhir tahun,” terangnya.
Target pajak bumi dan bangunan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mencapai Rp30 miliar. Alwan menyebutkan, potensi sebenarnya melebihi dari target tersebut. Pihaknya akan menyisir kembali potensi ini supaya salah satu potensi pendapatan asli daerah bisa optimal.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram menyebutkan, kebijakan penghapusan pajak 100 persen berpotensi menyebabkan kehilangan PAD mencapai Rp10 miliar. “Iya, sebenarnya rugilah daerah,” jawabnya.
Masyarakat Harus Tepat Waktu Bayar PBB
Pemkot meminta masyarakat disiplin atau tepat waktu membayar pajak bumi dan bangunan sebagai bentuk ketaatan membayar pajak. Alwan berharap kebijakan penghapusan denda pajak ini, dapat mendongkrak kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin menambahkan, kebijakan penghapusan denda pajak berpotensi menghilangkan pendapatan daerah mencapai sekitar Rp5 miliar–Rp6 miliar. Potensi kehilangan pendapatan ini dari denda pajak bumi dan bangunan Rp36 miliar.
Dari kebijakan ini kata Amrin, sebagai upaya mitigasi piutang. Selain itu, pihaknya akan menggratiskan pokok pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak mampu atau terdampak banjir.
“Nanti kita akan koordinasikan dengan kelurahan. Paling tidak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan. Kita akan bebaskan pokok pajaknya,” demikian kata dia. (cem)



