spot_img
Rabu, Januari 28, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPemkab Bakal Terapkan Sanksi, Sekitar 200 Ton Sampah Per Hari di Lobar...

Pemkab Bakal Terapkan Sanksi, Sekitar 200 Ton Sampah Per Hari di Lobar Tak Tertangani

Giri Menang (Suara NTB) – Sampah yang dihasilkan di Lombok Barat (Lobar) mencapai 301 ton per harinya. Dari jumlah itu, hanya 101 ton yang bisa ditangani baik dikelola maupun diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS). Sedangkan sisanya 190 hingga 200 ton dibuang sembarangan.

‘’Dalam penanganan sampah ini, Pemkab mendorong kesadaran warga. Sebab mengacu Perda Lobar Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah mengatur sanksi bagi pembuang sampah sembarangan, termasuk denda dan pidana,’’ ujar Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lobar, Drs. Mupahir, Senin, 4 Agustus 2025.

Sekarang ini, jumlah sarana prasarana alat angkut sampah di Lobar ada 39, mulai dari dump truck, amrol, roda tiga dan lainnya. Itupun yang kondisi rusak 8 dump truck dan amrol. Sisanya, ada sejumlah armada yang ngadat. Tahun ini dilakukan penambahan empat unit pada APBD murni dan APBD Perubahan empat unit, sehingga ada tambahan sekitar 8 unit.

Sekitar 190 hingga 200 ton lebih sampah yang tak tertangani ini dibuang sembarangan, baik ke TPS liar seperti selokan, sungai dan lainnya. Sementara titik pembuangan sampah atau TPS yang resmi sebanyak 109 titik. “Itu yang resmi, tapi banyak juga TPS ilegal,” ujarnya.

Langkah penanganan sampah yang tak tertangani inipun terus diupayakan dengan memaksimalkan TPST Senteluk dan PSU melalui sistem teknologi Masaro. Selain itu upayanya menyentuh bank sampah dan kelompok pengolahan sampah.

Jumlah kelompok bank sampah di Lobar sebanyak 48, namun yang hidup atau aktif beraktivitas sebanyak 11 bank sampah. Salah satu bank sampah yang aktif di Kekait. Sedangkan sisanya 37 bank sampah mati suri. Penyebab bank sampah ini mati suri, karena kendalanya rata-rata terkait operasional dan kepengurusan.

Pihaknya juga berupaya melakukan sosialisasi dan pemberdayaan. Namun untuk kegiatan ini tidak ada anggaran, sehingga pihaknya mengusulkan anggaran tersebut. Selain sosialisasi, juga unntuk pemeliharaan dan operasional. Pihaknya mensosialisasikan juga soal Perda Pengelolaan Sampah yang juga mengatur sanksi berupa pidana kurungan (penjara) dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. “Itu ada saksi (denda dan pidana). Itu belum kami terapkan, karena kami masih dalam imbauan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan sampah ini tidak bisa diserahkan ke OPD atau Pemkab saja. Namun butuh peran serta masyarakat sadar untuk bersama-sama menangani sampah. Tidak membuang sampah sembarangan. (her)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO