spot_img
Sabtu, November 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPedagang Pertanyakan Penggunaan Retribusi Sampah Pasar

Pedagang Pertanyakan Penggunaan Retribusi Sampah Pasar

Giri Menang (Suara NTB) – Pedagang pasar di Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan arah penggunaan retribusi sampah yang ditarik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pasalnya, kendati pedagang membayar retribusi per hari Rp1.000 hingga Rp2.000, sampah pasar kadang menumpuk berhari-hari. Sementara, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak lagi menerima setoran retribusi sampah tersebut sejak tahun 2024.

Salah seorang pedagang di wilayah Narmada bernama Hamdan, mengatakan sampah kerap kali menggunung. Seperti beberapa waktu yang lalu, sampah menumpuk dekat dengan pembuangan sementara (TPS).

Warga disebutnya tidak bisa membuang sampah di TPS tersebut akibat terhalang dua kontainer sampah yang ditempatkan secara melintang menutup TPS. Akibatnya, sampah meluber hingga memenuhi setengah dari badan jalan.

“Padahal kita tetap ditarik biaya retribusi pasar sebesar Rp3 ribu per orang per hari. Di situ termasuk biaya sampah, yang dikenakan Rp1 ribu per orang per harinya,” protesnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Pihaknya pun mempertanyakan, kenapa sampah di pasar itu tidak ditangani dengan maksimal. Sementara mereka yang berjualan di sana sudah membayar biaya sampah. “Itu pertanyaan kami sebagai pedagang, dikemanakan itu (retribusi sampah, red)?” tanyanya.

Begitu warga dan pedagang protes, tim OPD turun mengangkut sampah tersebut. Kini sampai pasar dibuang rutin, sehingga tidak sering menumpuk.

Sementara itu, dari pihak DLH mengakui kalau retribusi sampah pasar yang biasanya disetor ke DLH, mulai tahun 2024 tidak disetorkan lagi. Menyusul kebijakan kerja sama atau MoU tidak dilanjutkan oleh kepala OPD sebelumnya. MOU antara DLH dengan Disperindag sebagai pengola pasar tidak ditandatangani. “Retribusi sampah pasar tidak masuk  ke DLH,” kata Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Mupahir, Senin, 4 Agustus 2025.

Kerja sama retribusi sampah pasar ini sendiri diatur dalam Perda, sehingga mulai sejak tahun 2023 MoU ini mulai berjalan antar DLH dengan Disperidag. Per tahun setoran retribusi itu bisa mencapai Rp25O juta per tahun.

Tahun ini retribusi tersebut tidak disetorkan ke DLH. Apakah MoU ini ditindaklanjuti, hal ini masih dikomunikasikan antara level pimpinan OPD. Sebab dalam penarikan retribusi pasar itu ada beberapa item yang ditarik, salah satunya untuk kebersihan (sampah). “Soal sewa tempat ke Perindag, Kita (DLH) terkait sampah (kebersihan),” imbuhnya.

Sebab dari hasil diskusi dengan pedagang di pasar Gerung, untuk retribusi sampah ditarik Rp2.000 per hari. Itu baru satu pasar, jika dikalikan 5.522 jumlah pedagang seluruh Lobar itu maka retribusi begitu besar per harinya. Kendati tidak mengelola retribusi sampah pasar, pihaknya tetap melakukan pengangkutan sampah. Hal ini demi kebersihan Lobar, sesuai dengan tupoksi dari DLH sendiri. Namun bicara potensi PAD, tentu diharapkan ada kolaborasi antara OPD. (her)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO