Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBSUMBAWASemester Pertama 2025, Jaksa Baru Pulihkan Piutang Nasabah Bank Senilai Rp700 juta

Semester Pertama 2025, Jaksa Baru Pulihkan Piutang Nasabah Bank Senilai Rp700 juta

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baru mampu memulihkan piutang nasabah Bank dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima sebesar Rp700 juta dari total SKK sebesar Rp33 Miliar.

“Capaian semester pertama masih sangat jauh dari target, karena jumlah yang belum tercapai hanya sekitar Rp2,5 miliar dan masih ada waktu untuk terus kita kejar,” kata Kasi Datun I Made Heri Permana, kepada Suara NTB, Senin, 4 Agustus 2025.

Capaian pemulihan tersebut bersumber dari kegiatan bantuan hukum melalui surat kuasa khusus (SKK) yang dimohonkan Bank BRI, Bank NTB Syari’ah dan pegadaian. Sementara untuk SKK yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan baru berproses dengan nilai Rp509 juta.

“Memang besar kalau kita hitung dari total keseluruhan penagihan sebesar Rp33 miliar dan kami akan terus berupaya maksimal melakukan penagihan atas piutang tersebut,” ucapnya.

Heri turut merincikan, Bank BRI menjadi yang terbanyak membuat SKK ke Kejaksaan untuk melakukan penagihan terhadap para nasabah mereka. Bahkan berdasarkan data total kredit macet yang diajukan oleh BRI sebanyak 147 nasabah dengan nilai yang bervariasi.

“Kalau Bank NTB Syari’ah malahan ada yang sudah lunas semua setelah kita lakukan pemanggilan karena jumlahnya sedikit hanya dua nasabah dan sudah recovery,” ujarnya.

Heri meyakinkan, terhadap piutang tersebut pihaknya terus berusaha untuk melakukan penagihan termasuk negosiasi. Bahkan setelah dilakukan pemanggilan sudah ada beberapa nasabah yang sudah mulai mencicil piutang tersebut dan mereka berkomitmen untuk melunasi.

“Penagihannya masih terus berproses, pada hari selasa kemarin kami surati dan negosiasi sehingga ada yang bayar kalaupun masih belum lunas dan nasabah-nasabah yang lainnya juga akan kami surati,” tambahnya.

Selain tugas pemulihan, Seksi Datun juga melakukan kegiatan pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum sesuai permohonan.  Termasuk juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum.

“Kami juga menghadirkan website Halo JPN yang disediakan Kejaksaan Republik Indonesia. Website itu dihajatkan untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan,” tukasnya. (ils)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO