Mataram (Suara NTB) – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, Merenten Konsultan Hukum menyelenggarakan pelatihan perpajakan dan pengelolaan aset desa bagi perangkat desa se-Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 8–10 Agustus 2025, di Puri Indah Hotel & Convention, Mataram, dengan tema “Penguatan Sistem Aplikasi Desa: Menuju Desa yang Maju.”
Sebanyak 136 perangkat desa dari seluruh wilayah KLU mengikuti pelatihan ini. Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek penting terkait pengelolaan keuangan desa, antara lain Pemahaman perpajakan atas Dana Desa. Pengelolaan Aset Desa sesuai dengan Permendagri No. 3 Tahun 2024. Penggunaan Aplikasi Desa, seperti: PRODESKEL (Profil Desa dan Kelurahan).
SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa). EVDESKEL (Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan).
Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman teknis perangkat desa dalam menjalankan sistem keuangan berbasis regulasi yang berlaku.
Kegiatan pelatihan menekankan pada pentingnya pelaporan pajak desa yang benar, penyusunan profil desa yang akurat, serta tata kelola aset desa secara digital. Hal ini penting untuk mendukung pengelolaan Dana Desa yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Salah satu narasumber utama, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Timur, Ruseno Hadi, memaparkan materi tentang sistem perpajakan berbasis Coretax yang saat ini diterapkan. Ia menegaskan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap kewajiban perpajakan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang tertib administrasi.
Ruseno menyebutkan bahwa dari total 8.864 Wajib Pajak di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 1.819 merupakan Wajib Pajak Badan, 6.936 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, 109 merupakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pada tahun 2024, instansi pemerintah menyumbang 56,01% dari total penerimaan pajak di KPP Mataram Timur, setara dengan Rp213,6 miliar, yang berasal dari Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat. Target penerimaan tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp440,4 miliar. “Kami berharap perangkat desa bisa menjadi contoh dalam kepatuhan pajak. Kontribusi pajak dari sektor pemerintahan sangat penting dalam pembangunan nasional,” ujar Ruseno.
Pelatihan dilaksanakan secara intensif, dengan kombinasi sesi teori dan praktik langsung, agar peserta dapat memahami cara operasional sistem keuangan dan aplikasi desa secara menyeluruh. Selain itu, peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan para narasumber. (bul)

