Selasa, Maret 10, 2026

BerandaNTBBKD Belum Terima Informasi Resmi, Non ASN Lobar Diterpa Kekhawatiran Diblokir BKN

BKD Belum Terima Informasi Resmi, Non ASN Lobar Diterpa Kekhawatiran Diblokir BKN

Giri Menang (Suara NTB) – Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Barat (Lobar) diterpa rasa khawatir, menyusul isu akan diblokir jika tidak segera diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Akun Lobar akan diblokir pusat jika tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu sampai 1 Oktober 2025.

 “Yang membuat Kami was-was, dari informasi yang kami dapat itu, akun Lobar akan diblokir pusat jika tidak mengusulkan PPPK Paruh Waktu sampai 1 Oktober 2025,” kata salah satu non ASN yang tak mau disebutkan namanya, Minggu, 10 Agustus 2025.

Dari jadwal itu, diterangkan bahwa usulan penetapan kebutuhan oleh instansi atau daerah dilakukan dari tanggal 1-14 Agustus, kemudian usulan ke Menpan RB dari tanggal 1-20 Agustus 2025. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB, dari tanggal 15-20 Agustus, kemudian usulan ke Menpan RB tanggal 21-29 Agustus 2025. Lalu pengumuman alokasi kebutuhan dari tanggal 21-31 Agustus, usulan ke Menpan RB dari tanggal 30-8 September.

Selanjutnya pengisian DRH PPPK Paruh Waktu dari tanggal 1-30 September, usulan ke Menpan RB dari 9 September hingga 9 Oktober 2025. Kemudian penetapan NIPPPK Paruh Waktu dari tanggal 1 Oktober – 10 November, dan usulan ke Menpan RB dari tanggal 10-20 Oktober 2025. Barulah Penetapan NIPPPK tanggal 1 Desember dan usulan ke Menpan RB tanggal 13-29 Oktober 2025.

Non ASN pun mempertanyakan kenapa BKD belum memproses usulan PPPK Paruh Waktu ini, sehingga hal ini menyebabkan non ASN dirundung was-was dan khawatir. “Kami merasa nasib tidak jelas, karena itu BKD harus gerak cepat,” harapnya.

Kekhawatiran senada disampaikan salah satu guru honorer SMP di Narmada Lombok Barat. Sudah mengabdi selama 13 tahun, tidak memiliki kepastian akan nasibnya. Apalagi dirinya dan beberapa teman-teman Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah memiliki sertifikasi dan belum tidak punya jam waktu mengajar selama 24 jam seminggu tidak jelas nasibnya. Sementara tenaga honorer yang baru mengabdi 2 tahun dan memiliki 24 jam waktu mengajar selama seminggu dan masuk dalam Guru Tetap Daerah (GTD) berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

‘’Ini kan tidak adil bagi kami. Sudah mengabdi belasan tahun, tapi kalah dengan hanya tenaga honorer yang baru masuk 2 tahun. Kita juga tidak punya orang dalam yang mengurus kita,’’ ujar guru mata pelajaran Bahasa Inggris ini kecewa.

Mereka mengharapkan pemerintah memperhatikan nasib honorer yang sudah lama mengabdi sebagaimana kebijakan sebelumnya. ‘’Dulu nilai saya lebih tinggi dibandingkan teman saya yang mengabdi lebih lama dari saya. Saat tes, saya mendapatkan skor hampIr 600. Tapi karena ada yang lebih lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun, itu yang diprioritaskan. Sekarang? Tidak tahu,’’ tanyanya.

Sementara itu, kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin menerangkan bahwa belum ada informasi resmi dari BKN terkait informasi yang beredar bahwa akun daerah akan diblokir jika tidak usulkan PPPK Paruh Waktu hingga waktu tertentu. “Belum ada informasi dari BKN. Kami hanya diberikan info, diminta menunggu informasi resmi dari BKN,” tegas Jamal.

Sejauh ini pihaknya pun menunggu informasi resmi dari BKN tersebut. Sesuai dengan arahan BKN agar daerah menunggu surat resmi dari BKN.

Terkait usulan PPPK Paruh Waktu ini, pihaknya masih menyiapkan segala sesuatunya. Saat ini pihaknya masih berhitung kebutuhan non ASN yang akan diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. Pihaknya menargetkan perhitungan kebutuhan ini secepatnya diselesaikan, dimana saat ini proses pendataan ulang terhadap non ASN di masing-masing OPD tengah berproses. Sebagai informasi jumlah non ASN Lobar sebanyak 2.952 sebelum masuk seleksi PPPK tahap I dan tahap II, sehingga jumlahnya pun kemungkinan berkurang. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO