Kuasa hukum dari pemilik lahan eks SMPN 2 Gunungsari, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, SE., yang karib disapa Gus Ari akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Pemkab Lombok Barat (Lobar) ke KPK, terkait indikasi sertifikat yang dialihkan atau dikeluarkan Pemkab Lobar dan ruilslag lahan eks SMPN 2 Gunungsari itu yang diklaim Pemkab dalam setiap memori persidangan di pengadilan.
“KITA lagi mengkaji untuk laporan, kalau memang ada unsur ke KPK tidak menutup kengkinan kita laporkan, ” kata Aan Ramadhan, Kuasa Hukum Gus Ari, kemarin.
Aan menerangkan yang dilaporkan Pemkab Lobar ke Polda NTB itu bukan soal lahan eks SMPN 2 Gunungsari, melainkan dulu pernah dilaporkan juga ke Polres Lobar terkait peralihan atau pengeluaran sertifikat aset itu seperti disebutkan pihak Pemkab.
Pihaknya justru mengapreasiasi ke Pemda Lobar, kalau benar-benar ada buat laporan atau upaya hukum pidana di Polda NTB. Bahkan sekiranya kata dia, Pemda mau buat laporan ke KPK sekalipun, ia tidak persoalkan. “Dan Gus Ari melalui saya kuasa hukumnya juga sedang mengkaji terkait upaya, apa kami akan menempuh laporan ke KPK, terkait apa yang dikasih keterangan Pemda Lobar terkait jual beli, terkait sertifikat yang bisa dikeluarkan, dipinjam sama oknum. Itu juga sedang kami kaji, apakah nanti kami lampirkan ke KPK atau apa nanti kita lihat ke depan,” ujarnya.
Dikatakan, sesuai keterangan Pemkab Lobar dalam memori – memori sebelumnya menyampaikan bahwa sertifikat lahan itu dipinjam oleh oknum untuk diserahkan ke orang tua kliennya. Menurutnya kalau terkait pinjaman itu tentu ada sesuatu dari orang di Pemda dengan sipil, sehingga tidak serta merta Pemda segampang itu memberikan orang lain pinjaman sertifikat yang mana sertifikat itu atas nama orang, bukan atas nama Pemda.
“Itu tanda tanya menurut kami, tentunya ada sesuatu dari orang yang meminjam dengan orang memberi pinjaman, itu sekarang kami kaji, kalau memang ada unsurnya tidak menutup kemungkinan kami akan laporkan juga,” imbuhnya.
Ia menambahkan dua hal yang dikaji untuk menempuh jalur hukum, yakni terkait ruilslag dan pinjam meminjam atau peralihan sertifikat tersebut.
Sementara itu, Pihak Pemkan Lobar melalui Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi menanggapi santai terkait pernyataan dari Kuasa Hukum Gus Ari tersebut yang akan melakukan upaya hukum. “Silakan saja, biarkan saja itu kan hak mereka, santai saja. Nanti diproses hukum kita buktikan itu, mau gugat balik, itu kan haknya orang,” ujarnya.
Yang jelas Pemkab telah menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata. “Langkah selanjutnya juga kami siapkan,” imbuhnya.
Yang jelas berbagai langkah kemungkinan yang akan dilakukan dalam kasus ini telah dipersiapkan pihaknya. Selain itu, pihaknya telah mengetahui trik atau upaya dari pihak penggugat. (her)



