spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIEmpat Tersangka Sumur Bor Lombok Timur Hadapi Sidang Perdana

Empat Tersangka Sumur Bor Lombok Timur Hadapi Sidang Perdana

Mataram (Suara NTB) – Empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor irigasi pertanian di Kecamatan Suela, Lombok Timur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor dalam Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (15/8/2025).

Empat tersangka yang menjalani sidang perdana itu yakni, Aji Sutisna Tossin selaku konsultan pengawas; Munadi alias Emon selaku pelaksana pekerjaan; Yanken Christiano Alberto selaku penyedia barang/jasa; dan Dadang Suyatna selaku pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini.

Sidang ini dipimpin oleh Mukhlassdin selaku hakim ketua, Irawan Ismail dan Wahyudin Igo sebagai hakim anggota. Samudera Wicaksono mewakili jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.

Seluruh tersangka didakwa dengan dakwaan primair  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dakwaan subsidair Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Wicaksono dalam dakwaannya.

Setelah mendengarkan dakwaan, seluruh tersangka kompak mengajukan eksepsi. “Sidang eksepsi dilanjutkan minggu depan,” kata Hakim Ketua, Mukhlassdin mengakhiri sidang.

Sebagai informasi, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 10 November 2023, setelah ditemukan indikasi bahwa proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat alias mangkrak. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum pun muncul.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa belasan saksi, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihak kontraktor, serta unsur swasta.

Analisis teknis terhadap proyek dilakukan oleh tim ahli konstruksi dari Fakultas Teknik Universitas Mataram (Unram), yang hasilnya dijadikan dasar penghitungan kerugian keuangan negara.

Sebagai informasi, proyek sumur bor ini merupakan bagian dari program Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT, dengan pelaksana proyek CV Samas. Dari pagu anggaran sebesar Rp1,24 miliar, proyek dikontrakkan sebesar Rp1,13 miliar. Selain pembangunan sumur bor, proyek ini mencakup jaringan distribusi air untuk lahan pertanian. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO