spot_img
Selasa, November 18, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Santriwati Ponpes Al-Aziziyah

Polisi Gelar Perkara Khusus Kasus Kematian Santriwati Ponpes Al-Aziziyah

Mataram (Suara NTB) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bersama penyidik Polresta Mataram melaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus kematian Nurul Izzati, santriwati pondok pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah di Polda NTB, Jumat (15/8/2025).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya gelar perkara khusus tersebut. “Benar hari ini dilaksanakan gelar perkara khusus terkait kasus tersebut,” ujar Syarif kepada Suara NTB.

Syarif menyebutkan, pihak Polda NTB hanya mendengar hasil dan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polresta Mataram dalam kasus ini. “Untuk hasil dari gelar perkara khusus nanti silahkan tanya penyidik Polresta Mataram,” ujar Syarif.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Korban, Yan Mangandar mengatakan, Perwakilan penasihat hukum dari pihak Ponpes, Ainuddin menyampaikan pendapatnya dalam gelar perkara tersebut. Yan menyebut bahwa pihak UPTD PPA NTB juga menyampaikan pendapat dan harapannya. “Kami meminta agar gelar ditunda di akhir Agustus agar KPAI, LPSK dan lembaga lain serta keluarga korban dapat turut hadir,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengatakan, hasil gelar perkara khusus menetapkan penyidikan kasus ini terus berlanjut. “Hasilnya, penyidik akan tetap mendalami perkara ini,” terangnya.

Sebelumnya Regi mengatakan, permintaan gelar perkara khusus tersebut berasal dari pihak ponpes yang disampaikan melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB. “Ada surat yang masuk dari pihak ponpes ke Polda NTB, isinya permohonan untuk mendapatkan paparan terkait penanganan kasus,” kata Regi.

Regi menjelaskan, surat dari pihak Ponpes tersebut kemudian diteruskan ke Bidkum dan selanjutnya ke pihaknya, sehingga mereka diminta untuk memaparkan perkembangan penanganan kasus dalam gelar khusus di Polda NTB.

Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah menemukan adanya unsur tindak pidana. “Peristiwa pidananya sudah jelas. Tapi soal siapa pelakunya, itu yang belum bisa kami pastikan,” bebernya.

Terkait keberadaan seorang perempuan berinisial MR yang diketahui bekerja di ponpes dan disebut-sebut sebagai saksi kunci, Regi mengatakan hingga kini penyidik belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Bibi MR ini belum ditemukan. Kalaupun nanti ditemukan dan dia hanya mendengar tanpa melihat langsung, ya tetap belum cukup kuat sebagai bukti,” ucapnya.

Penyidik telah melakukan pencarian ke wilayah Kabupaten Lombok Tengah, namun MR tidak ditemukan. Informasi yang diterima menyebut bahwa yang bersangkutan telah bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.

MR diketahui sempat berkomunikasi dengan almarhumah sebelum NI menjalani perawatan medis di Lombok Timur hingga akhirnya meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mengantongi hasil autopsi jenazah serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para santriwati dan pengurus ponpes. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari ahli pidana, psikolog, serta tenaga medis yang menangani NI sebelum wafat.

Diketahui, NI meninggal dunia pada usia 13 tahun usai menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur, pada 29 Juni 2024. (mit)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -







VIDEO