Mataram (Suara NTB) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Akar-akar berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa periode 2021-2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra, Rabu (3/6/2026) menyatakan, penetapan tersangka setelah melakukan gelar perkara. “Peserta gelar sepakat dengan kesimpulan menetapkan saudara inisial A, mantan Kepala Desa Akar-akar sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana desa tersebut,” jelasnya.
Dari hasil gelar, jelasnya, tersangka A yang merupakan mantan Kepala Desa Akar-akar terungkap mengelola dana desa periode 2021-2023 tidak sesuai dengan laporan Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDes).
“Artinya, ada anggaran fiktif, ada juga mark-up (penggelembungan anggaran). Ada di beberapa proyek fisik dan pengadaan,” bebernya.
Ia melanjutkan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai kerugian keuangan negara Rp551 juta juga menguatkan indikasi pidana yang ada.
Adapun proyek yang diduga diselewengkan oleh A adalah pengadaan keranda dan beberapa pekerjaan proyek fisik seperti pembuatan jalan. “Itu muncul dalam periode 2021 sampai 2023 sehingga ketemu angka kerugian Rp551 juta,” ucapnya.
Adanya dugaan penyelewengan anggaran tersebut juga turut diakui oleh tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Tersangka waktu itu (status saksi) mengakui angka kerugian tersebut (Rp551 juta) dihabiskan untuk kepentingan pribadi, untuk foya-foya,” bebernya.
Polres Lotara menetapkan A sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan penyesuaian pidana pada Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia mengatakan, setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penelitian berkas perkara.
Berdasarkan laman resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jaga.id, tercatat Desa Akar-akar mengelola Anggaran Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dengan nominal Rp2,3 miliar. Tahun 2022, Desa Akar-akar mengelola Rp2,4 miliar dan tahun 2023 senilai Rp1 miliar.
“Tiap tahun anggaran yang dikelola rata-rata Rp2 miliar. Tapi yang kita tangani ini soal DD (dana desa) saja, tidak termasuk ADD (anggaran dana desa),” tutup Wilandra. (mit)


