spot_img
Rabu, Februari 25, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATRp14 Miliar Dihemat dari Merger OPD, Puluhan Pejabat Lobar Terancam Bakal Kehilangan...

Rp14 Miliar Dihemat dari Merger OPD, Puluhan Pejabat Lobar Terancam Bakal Kehilangan Jabatan

Giri Menang (Suara NTB) – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lombok Barat (Lobar) bakal digabung atau dimerger dengan OPD lainnya. Kini pembahasan merger lima OPD itu hampir rampung pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lobar. Peleburan lima OPD ini pun bakal berdampak terhadap puluhan pejabat yang terancam kehilangan jabatan.

Bupati Lalu Ahmad Zaini yang dikonfirmasi media terkait hal ini menerangkan perampingan OPD dilakukan pihaknya, sehingga tentu dampaknya ada yang dirampingkan. “Contoh sekarang ada lima OPD yang dirampingkan otomatis ada lima kepala OPD, lima sekretaris, dan rata-rata tiga kepala bidang saja ada 15 yang dirampingkan,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Mereka ini akan disaring lagi, dan untuk eselon III ini pihaknya telah memiliki dasar untuk menyaring, yakni assesmen. “Mungkin dulu ada yang naiknya loncat-loncat, mungkin tidak berdasarkan jenjang karir, otomatis konsekuensi diluruskan,”tegasnya.

Bagaimana dengan Eselon II yang masih memiliki masa jabatan, kemana ditempatkan? LAZ menyampaikan tentu bisa menempuh menjadi fungsional. “Kan ndak apa-apa, karena itu semua punya konsekuensi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lobar, H. Jumahir menegaskan bahwa dasar Bapemperda bekerja karena memang salah satu Prolegda yang sudah diajukan dan disepakati perampingan struktur kelembagaan,” jelasnya.

Selain Prolegda, wacana perampingan OPD di Kabupaten Lobar itu juga sesuai dengan surat yang diajukan Bupati Lobar pada tanggal 7 Agustus 2025 dengan Nomor Surat 100.32 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Politisi Golkar tersebut menyampaikan jika Struktur kelembagaan daerah yang ada saat ini sudah berjalan sembilan tahun. Kemudian sesuai dengan mandatori pemerintah pusat bahwa tahun 2027 maksimal belanja pegawai harus berada di angka 30 persen dari APBD. Salah satu upaya efisiensi adalah merampingkan struktur perangkat daerah.

“Sekarang belanja pegawai kita sekitar 39 persen dari APBD. Dengan perampingan nanti bisa menghemat Rp 14 miliar tanpa mengurangi efektivitas pelayanan. Justru semakin efisien,”  tegasnya.

Ada beberapa OPD yang disiapkan mengalami perampingan. Mulai dari Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi satu. Kemudian Dinas Perumahan dan Pemukiman digabung menjadi Dinas PUTR. Ada juga Dinas Tenaga Kerja gabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

Kemudian pada draft yang disodorkan pihak eksekutif, Dinas Pariwisata akan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. “Namun kami di dewan mengusulkan Dinas Pemuda dan Olahraga masuk di Dinas Dikbud, karena cabang olah raga di bidang Dinas Pemuda dan Olahraga ini sebagian besar masih usia sekolah,” ungkap Jumahir.

Sementara itu, H. Deni Asmawi menyatakan bahwa dengan kebijakan perampingan OPD tersebut, Dewan meyakini akan mengurangi struktur kepegawaian di Lobar. “Masalah siapa yang nanti mengisi jabatan itu nanti pihak eksekutif yang menentukan,” timpal politisi Partai Demokrat asal Gunungsari tersebut.

Dikatakannya, kebijakan perampingan OPD tersebut harus sudah tuntas sebelum pembahasan KUA PPAS tahun 2026. Sehingga Januari 2026, perampingan atau penggabungan perangkat daerah ini sudah mulai bisa dilaksanakan.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Lobar, H. Subardi menyatakan rencana digabungnya Dinas Pemuda dan Olahraga ke Dinas Pariwisata memiliki pertimbangan bahwa di Dispora tersebut bukan hanya menghasilkan atlet, melainkan ada juga YouTuber, programmer dan sebagainya.

“Dan itu diharapkan menjadi objek dari wisata itu sendiri, bukan hanya mengandalkan alat saja, tapi ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Namun dengan perkembangan pembahasan antara pihak eksekutif dengan Bapemperda DPRD Lobar, bisa saja ke Dispora bergabung dengan Dinas Pendidikan menjadi Dinas Dikpora dengan konsekuensi Bidang Kebudayaan pindah ke Dinas Pariwisata, sehingga menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. ”Dan itu boleh karena satu rumpun. Selain itu kesatuan proses out putnya juga sama,” jelasnya lagi.

Dijelaskan H. Subardi, dari draf usulan eksekutif 5 OPD yang rencana digabung adalah Dispora dengan Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian, Dinas Perkim dengan Dinas PU, kemudian Dinas Tenaga Kerja dengan Dinas Koperasi UKM, sementara Dinas Perdagangan berdiri sendiri.

Dalam draft usulan tersebut dari 32 OPD yang ada saat ini diusulkan merger menjadi 27 OPD atau sebanyak 5 OPD yang akan dilebur dan bergabung dengan OPD lain. “Tapi ini belum final, karena kita akan lapor dulu ke pimpinan, nanti ada surat menyusul ke Dewan untuk draf finalnya,” tutupnya. (her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO