Praya (Suara NTB) – Keputusan siapa yang akan diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Lalu Nursai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) hingga kini belum ada kejelasan. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Loteng sampai saat ini masih menunggu keputusan dari DPP PPP soal nama yang akan diajukan sebagai PAW untuk mengisi satu kursi kosong di Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Praya Barat-Praya Barat Daya) milik PPP tersebut.
Ketua DPC PPP Loteng H.Mayuki, S.Ag., saat ditemui Suara NTB di DPRD Loteng, Jumat, 15 Agustus 2025, mengungkapkan kalau pihaknya sudah mengajukan nama Sahiburahman sebagai PAW ke DPP PPP pada 24 Juli 2025 lalu. Namun, DPP PPP memutuskan untuk menangguhkan usulan tersebut. Alasannya, di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) PPP masih ada nama H. Jumedan sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di bawah Lalu Nursai di dapil tersebut.
Di satu sisi H. Jumedan sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari PPP dan diperkuat dengan adanya surat pernyataan tertulis yang disampaikan ke DPC PPP Loteng, pasca Pemilu legislatif 2024 lalu. “Atas dasar kondisi itulah kita, DPC PPP Loteng akhirnya memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan soal PAW Lalu Nursai ke DPP PPP,” terang Ketua Komisi IV DPRD Loteng ini.
Pasalnya, DPC PPP Loteng sudah menjalankan mekanisme dan aturan partai. Namun semua keputusan tetap kembali ke DPP. Artinya, siapapun yang akan diajukan oleh DPP PPP sebagai PAW Lalu Nursai, pihaknya akan menerima dan dipastikan akan meneruskan usulan tersebut ke DPRD Loteng.
“Jadi soal siapa yang diusulkan sebagai PAW, kita tunggu saja keputusan dari DPP. Yang jelas kita sudah menjalankan semua aturan partai dengan mengusulkan satu nama yang dinilai layak sebagai PAW berdasarkan regulasi yang ada,” imbuh Mayuki.
Ia menegaskan kalau proses usulan PAW di tingkat DPC PPP Loteng sudah selesai. Dengan diajukannya Sahiburahman ke DPP PPP sebagai usulan PAW Lalu Nursai. Pihaknya pun memastikan DPC PPP Loteng tidak akan mengeluarkan surat atau rekomendasi nama usulan PAW. Meski diakuinya ada desakan dari internal partai agar DPC PPP Loteng mengusulkan nama lain sebagai PAW.
Sebelumnya, pasca kasus hukum yang menimpa Lalu Nursai yang tersangkut kasus ijazah palsu, terjadi polemik di internal soal siapa yang layak diusulkan sebagai PAW. Pasalnya, H. Jumedan caleg dengan suara terbanyak kedua sudah menyatakan mengundurkan diri dan di bawahnya ada Sahabudin.
Namun yang bersangkutan juga turut tersangkut kasus ijazah palsu. Kasusnya pun saat ini sudah dinyatakan inkracht, sehingga menyisakan nama Sahiburahman di dalam daftar caleg PPP dapil IV yang secara peroleh suara memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PAW.
“Proses PAW di DPC sudah selesai. Dengan keluarnya usulan nama PAW dan sudah diajukan ke DPP PPP. Sekarang, tinggal keputusan dari DPP PPP siapa yang akan direkomendasikan sebagai PAW Lalu Nursai,” tegasnya kembali. (kir)


