BerandaNTBLOMBOK TENGAHTerdakwa Dugaan Korupsi Insentif PPJ Putuskan Banding

Terdakwa Dugaan Korupsi Insentif PPJ Putuskan Banding

 

Praya (Suara NTB) – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerang Jalan (PPJ) Lombok Tengah (Loteng) tahun 2019-2023 memutuskan untuk menempuh upaya banding atas vonis Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, dalam kasus yang diduga merugikan Negara sebesar Rp1,8 miliar tersebut. Atas keputusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng menyatakan siap menghadapi upaya banding ketiga terdakwa tersebut.


“Kita hormati langkah para terdakwa untuk banding. Dalam hal ini kita juga percaya kalau hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram punya komitmen yang sama untuk memberantas korupsi,” sebut Kasi. Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, kepada Suara NTB, Sabtu (16/5).


Dengan upaya banding tersebut, maka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan PPJ yang menjerat tiga terdakwa masing-masing LK (Kepala Bapenda Loteng 2019-2022), Ja (Kepala Bapenda Loteng 2022) serta LBS (mantan bendara Bapenda Loteng) belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berpeluang Dikembangkan
Disinggung langkah lanjutan terkait kasus PPJ, Alfa mengatakan jaksa juga masih terus mengkaji fakta-fakta yang muncul di persidangan. Dengan kata lain, jika memang ada alat bukti pendukung yang kuat kasus PPJ masih berpeluang untuk dikembangkan. Tidak hanya berhenti di tiga terdakwa itu saja.


Dalam pengembangannya itu nanti, semua pihak yang terkait bisa dipanggil dan dimintai keterangannya. Termasuk kepala daerah. “Kalau memang ada dua alat bukti pendukung, kemungkinan untuk itu (pemanggilan kepala daerah) tetap ada,” imbuhnya.


Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih fokus untuk menghadapi proses banding yang dilakukan tidak terdakwa kasus PPJ Loteng. Kalau semua proses hkum selesai, baru pihaknya akan menentukan langkah lebih lanjut. “Fokus kita ini, menghadapi upaya banding para terdakwa kasus PPJ,” ujar Alfa.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram memvonis bersalah tiga terdakwa kasus korupsi insentif pemunguan PPJ pada sidang putusan akhir April lalu. Terdakwa LK mendapat vonis tertinggi yakni kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp1.556.844.610


Kemudian terdakwa Ja divonis kurungan selama 5 tahun denda Rp150 juta. Ditambah mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp332.502.585. Adapun terdakwa LBS hanya divonis penjara selama 4 tahun dengan denda Rp50 juta. “Yang paling kita apresiasi hakim PN Tipikor Mataram ini ini yakni dikabulkannya tuntutan kita untuk penyitaan asset,” tandasnya. (kir)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO