Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) memberikan peringatan atau warning kepada para pejabat dan penyelenggara pemerintah lainnya serta pihak-pihak yang terkait dalam proyek-proyek pembangunan di Loteng. Kejari meminta agar menghentikan praktik-praktik korupsi dan tindakan kotor lainnya jika tidak mau berurusan dengan aparat penegak hukum nantinya.
Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari, melalui Kasi. Intelijen Alfa Dera, dalam keteranganya, Jumat (15/5/2026), mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terhadap cukup banyaknya kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah ini. Dan, itu terjadi di sektor pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pembangunan puskesmas dan fasilitas dasar lainnya.
Dalam hal penegakan hukum, tegasnya, Kejari Loteng akan melakukan secara maksimal dan tanpa pandang bulu. Bahwa penegak hukum bukan semata-mata soal mencari siapa yang salah dan berapa tersangka yang akan dijerat. Namun juga salah satu cara untuk memperbaiki sistem yang ada supaya hal serupa tidak terulang lagi.
“Kami tidak ingin kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batujangkih dan fasilitas lainnya terulang kembali. Berhentilah mulai sekarang melakukan praktik korupsi. Seperti, melakukan pengkondisian proyek pembangunan. Bahwa zaman sudah berubah dan sangat terbuka. Jadi mari kita sama-sama meluruskan niat dalam bekerja, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” sebutnya.
Menyinggung program pendampingan, Kejari Loteng pun siap memberikan. Namun harus diingat pendampingan bukan berarti melindungi apalagi menjadi bumper atau pelindung bagi koruptor di daerah ini. Namun, lebih untuk mendorong perbaikan tata kelola birokrasi dari hulu hingga hilir di daerah ini. “Melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan sistem dan tata kelola anggaran,” terangnya.
Artinya, ketika sudah diberikan pendampingan dan tindakan korupsi tetap terjadi maka penegakan hukum dipastikan tetap akan dilakukan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, selain akan mendapat hukuman fisik juga akan dimiskinkan. Dengan cara, asetnya akan dirampas untuk kepentingan pengembalian kerugian Negara.
“Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat,” tegas Alfa.
Sidang Lapangan
Sebelumnya pada Selasa, 12 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram Kejari Loteng menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Puskesmas Batujangkih Kecamatan Praya Barat Daya. Sidang lapangan dipimpin oleh Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono. Tiga terdakwa yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam sidang lapangan yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita tersebut.
Sidang lapangan sendiri digelar untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lapangan tersebut ditemukan fakta terkait kondisi bangunan Puskesmas Batujangkih yang cukup memprihatinkan. Di mana struktur fisiknya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan.
“Kondisi bangunannya rawan roboh. Itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Jadi melalui pemeriksaan lapangan ini JPU mau membuktikan isi dakwaan secara langsung,” sebut Kasi. Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto.
Hal itu menjadi salah satu bukti, bahwa akibat adanya korupsi membawa dampak bagi masyarakat. Di mana masyarakat kini tidak bisa menikmati fasilitas pelayanan yang memadai dan layak.
Puskesmas Batujangkih sendiri dibangun pada tahun 2021 lalu, tetapi tidak selesai sesuai kontraknya. Bahkan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum kemudian turun dan berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam proyek senilai Rp6 miliar lebih tersebut. “Dalam kasus ini baru terdakwa A yang diketahui sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta,” imbuh Dimas. (kir)

