BerandaNTBLOMBOK TENGAHSeorang Guru Ponpes di Loteng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Seorang Guru Ponpes di Loteng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

 

Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan seorang guru di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah berinisial MYA sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya.

Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, Jumat (15/5/2026) menyebutkan, tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan khusus Polres Lombok Tengah.

“Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol,” jelasnya.

Dari pemeriksaan medis itu, diketahui bahwa korban ternyata mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa ia telah mengalami dugaan kekerasan seksual.

Punguan menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dari tersangka berjumlah empat orang. “Masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” sebutnya.

‎Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi mengaku telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lombok Tengah untuk proses pemulihan psikologis korban.

“Untuk psikologisnya sementara akan ditangani UPTD PPA Loteng. Sambil kami lakukan pemantauan lagi terkait kemungkinan korban yang lain,” jelasnya.

Korban saat ini masih berada di pondok pesantren kata Joko. Pihak UPTD dan LPA mempercayakan Ponpes itu sebagai ruang aman bagi korban. Pondok pesantren itu lanjutnya, sedari awal telah proaktif menangani perka ini.

“Kasus ini terungkap karena sistem di pondok itu berjalan. Pondok bisa mengidentifikasi ada kondisi berbeda dari santrinya,” terangnya.

Ponpes di kecamatan Pujut itu sedari awal menjadi garda terdepan dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Setelah mengidentifikasi adanya dugaan kekerasan seksual, pihak Ponpes membawa korban ke Puskesmas Sengkol untuk menjalani pemeriksaan. Setelahnya, mereka melaporkan perkara ke Polres Lombok Tengah.

“Praktik baik yang perlu ditiru pondok pesantren lain. Meskipun tidak ada satgas khusus tetapi mereka sadar untuk bertindak,” tandasnya. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO