Giri Menang (Suara NTB) – Minat investasi sektor perumahan di Kabupaten Lombok Barat terus meningkat. Namun, realisasi investasi tersebut saat ini menghadapi kendala serius akibat ketatnya regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menanggapi banyaknya pengajuan investasi perumahan yang masuk ke wilayahnya.
Menurut Zaini, persoalan utama saat ini bukan minimnya investor, melainkan keterbatasan lahan yang bisa dialihkan untuk pembangunan perumahan.
“Banyak yang mau masuk untuk investasi perumahan di Lombok Barat. Tapi masalahnya lahannya di mana? Sekarang lahan pertanian sudah diikat sangat ketat oleh negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan sinkronisasi tata ruang secara nasional, termasuk penetapan kewajiban menjaga luas lahan baku sawah agar tidak terus tergerus alih fungsi lahan.
Dalam kebijakan tersebut, daerah diwajibkan mempertahankan minimal sekitar 87 persen lahan sawah yang telah ditetapkan. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak leluasa melakukan perubahan tata ruang.
“Sekarang tidak bisa sembarangan mengubah tata ruang karena aturan dari pusat sangat ketat,” katanya.
Menurutnya, banyak investor justru mencari lahan strategis yang saat ini sebagian besar masih masuk kategori lahan pertanian produktif. Di sisi lain, lahan yang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan umumnya berada di wilayah yang kurang diminati pasar.
“Kalau lahannya di daerah pegunungan, siapa yang mau beli perumahan di sana? Itu yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Kondisi ini, lanjut Mantan Direktur Utama PDAM Menang Mataram ini, membuat banyak pihak berada dalam situasi ketidakpastian, termasuk masyarakat yang telah membeli lahan namun belum mengetahui apakah kawasan tersebut nantinya diperbolehkan untuk pembangunan.
“Orang yang sudah beli lahan juga sekarang waswas, apakah nanti boleh dibangun atau tidak,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, kata dia, terus melakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun pemerintah pusat guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, sinkronisasi tata ruang harus dilakukan secara kolektif di tingkat provinsi dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota di NTB agar kebutuhan lahan pembangunan tetap terpenuhi tanpa mengorbankan ketahanan pangan.
“Provinsi harus menghimpun seluruh kebutuhan dari 10 kabupaten/kota. Ini harus dilihat secara akumulatif agar ada solusi yang adil,” katanya.
Zaini menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung investasi yang masuk ke Lombok Barat. Namun, kebijakan pembangunan harus tetap sejalan dengan aturan tata ruang nasional serta perlindungan lahan pertanian yang menjadi kepentingan strategis negara. (bul)

