BerandaNTBPengacara Terdakwa Radiet Dilaporkan Keluarga Korban Atas Dugaan Penghinaan

Pengacara Terdakwa Radiet Dilaporkan Keluarga Korban Atas Dugaan Penghinaan

 

Mataram (Suara NTB) – Ning Purnamawati, ibu dari korban kasus dugaan pembunuhan di Pantai Nipah, Lombok Utara melaporkan pengacara dari terdakwa kasus tersebut, Putri Maya Rumanti atas dugaan penghinaan.

Direktur Reserse Kriminam Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, Jumat (15/5/2026) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor. “Betul, kami ada terima laporan pengaduan yang dimaksud,” katanya.

Dalam laporannya, pelapor melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu dilayangkan ibu korban kasus dugaan pembunuhan itu pada Selasa (12/5/2026).

“(Laporan) akan kami menindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang berlaku. Serta mempelajari duduk perkaranya,” kata Arisandi.

Setelah mempelajari laporan tersebut, pihaknya selanjutnya akan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari kericuhan yang terjadi usai sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan korban Vira, Selasa (12/5/2026).

Saat itu, ibu korban merasa keberatan atas video yang diunggah terlapor selaku pengacara terdakwa Radiet ke sosial media. Di mana dalam video tersebut, terlapor diduga memparodikan cara korban membela diri.

Ibu korban merasa, pengacara itu seakan-akan mengolok-olok anaknya yang menjadi korban. “Padahal dalam sidang tertutup itu menggambarkan bagaimana cara anak saya mempertahankan diri. Tetapi dibuat parodi di media sosial itu yang buat saya keberatan,” ucap Ning usai kericuhan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (12/5/2026).

Ia pun mendatangi meja pengacara dan meminta penjelasan. Namun, terlapor diduga tersulut emosi dan menggebrak meja. Saat percekcokan itu terlapor juga diduga meneriaki Ning bersama dengan suaminya dengan kata kasar.

Kericuhan kemudian berlanjut hingga halaman depan PN Mataram. Ibu korban, Ning Purnawati mencecar pengacara terdakwa, Radiet Ardiansyah, Putri Maya Rumanti. Ketua Pengadilan Negeri Ary Wahyu Irawan juga turut turun melerai kericuhan tersebut dibantu pihak kepolisian.

Sebagai informasi, kasus dugaan pembunuhan tersebut kini masih berproses di tahap persidangan. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini mendakwa terdakwa atas Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Radiet didakwa melakukan dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam uraian jaksa, peristiwa bermula saat korban dan terdakwa pergi berdua menuju Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara pada 26 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV sebuah hotel di sekitar lokasi, keduanya terlihat berjalan menyusuri pantai menuju area yang sepi di ujung barat pantai.

Sekitar sore hari, keduanya duduk mengobrol dan menikmati suasana pantai. Jaksa menyebut, saat situasi semakin sepi dan gelap, terdakwa diduga akan melakukan perbuatan asusila terhadap korban namun korban menolak. Atas penolakan tersebut, terjadi pergulatan antara keduanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyatakan, korban meninggal dunia akibat pembekapan di area berpasir yang menyebabkan asfiksia atau kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum kematian. Termasuk luka di area intim korban. (mit)

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO