BerandaNTBLOMBOK TIMURSatresnarkoba Polres Lotim Ringkus Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Sakra

Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Sakra

 

Selong (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sakra, Rabu (13/5/2026) malam. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 3,35 gram beserta sejumlah perangkat pendukung.
Kepala Seksi Humas Polres Lotim, Iptu Rusmaladi, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, Ipda Rizal Hidayat, dengan kekuatan 4 personel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki terduga pelaku di Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, Kecamatan Sakra.


Terduga pelaku diidentifikasi bernama M (inisial), berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di lokasi kejadian. Menariknya, M diketahui merupakan residivis kasus serupa.


Kronologi kejadian bermula pada Rabu siang sekitar pukul 16.00 Wita, ketika Kanit II Satresnarkoba menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di area Dayen Peken Dalam, Desa Sakra. Selang satu jam kemudian, pukul 17.00 Wita, dilakukan evaluasi dan pengarahan kepada Tim Opsnal.


Pukul 19.50 Wita, tim yang dipimpin Ipda Rizal Hidayat bergerak ke rumah milik M yang berada di lokasi. Setelah memanggil saksi-saksi yang terdiri dari Bripka Tohriadi, Brigpol M. Lukmanul Hakim, Hartoni, dan Lalu Moh. Saleh, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terduga.


“Hasil penggeledahan badan ditemukan satu plastik klip di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, serta satu plastik klip lainnya berisi tiga poket diduga sabu-sabu yang diselipkan di balik celana yang sedang dikenakan terduga,” jelas Iptu Rusmaladi.


Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan tempat tertutup lainnya, tepatnya di lorong menuju kamar mandi. Di sana, petugas menemukan satu buah tas kecil warna merah yang berisi satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap (bong) lengkap, satu bungkus klip kosong, satu buah sekop (sendok sabu-sabu), serta uang tunai sebesar Rp217.000. Selain itu, disita pula satu unit ponsel kecil.


“Modus operandinya, terduga M merupakan pengedar di wilayah Kecamatan Sakra dan merupakan residivis,” tegas Iptu Rusmaladi.


Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan sejumlah tindak lanjut, antara lain interogasi terhadap terduga pelaku, penyelidikan sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut. (rus)

 

 

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO