BerandaNTBLOMBOK TIMURMarbot di Lotim Tetap Dapat Jaminan Ketenagakerjaan Meski Meninggal Dunia

Marbot di Lotim Tetap Dapat Jaminan Ketenagakerjaan Meski Meninggal Dunia

Selong (Suara NTB) – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Jamali, memastikan marbot yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap mendapatkan perlindungan sosial, termasuk bagi yang telah meninggal dunia.


Jamali menjelaskan, status perlindungan tetap berlaku bagi peserta yang meninggal dunia selama masa perjanjian kerjanya masih aktif dalam skema BPJS Ketenagakerjaan. “Pembayaran iuran tetap berjalan meskipun terjadi keterlambatan, karena sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap berlaku,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keluarga peserta yang meninggal dunia tidak perlu khawatir. Ada jaminan yang akan diberikan, sehingga hak-hak ahli waris tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang dihimpun Bagian Kesra, tercatat sebanyak 2.145 orang marbot mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dengan total anggaran mencapai Rp3,5 miliar. Dari jumlah tersebut, dua orang dilaporkan telah meninggal dunia dan proses klaim jaminan sedang berjalan.


Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen melindungi para marbot sebagai bagian dari tenaga kerja non-ASN yang berkontribusi dalam pemeliharaan fasilitas umum dan peribadatan. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO