Praya (suarantb.com) – Terhitung mulai bulan Juni kemarin, pemerintah pusat telah mencoret atau menonaktifkan sebanyak 85 ribu masyarakat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) penerima bantuan iuran BPJS kesehatan.
Pencoretan dilakukan karena beberapa alasan. Mulai dari penerimannya sudah meninggal dunia hingga penerima iuran sudah tidak lagi masuk dalam kategori masyarakat penerima bantuan sosial sesuai ketentuan dari pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Elly Widiani, kepada Suara NTB akhir pekan kemarin, menyampaikan, masyarakat yang statusnya dicoret atau dinonaktifkan tersebut masih berkesempatan untuk mengajukan reaktivasi kembali kepesertaan. Reaktivasi itu bisa melalui Dinas Sosial (Disos) setempat. Supaya bisa kembali menikmati layanan BPJS kesehatan.
“Langkah penonaktifan status kepesertaan BPJS kesehatan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memverifikasi penerima bantuan iuran kepesertaan BPJS kesehatan. Untuk melihat apakah penerima bantuan sudah tepat atau belum,” terangnya.
Jadi kalau masyarakat yang dinonaktifkan status kepesertaaan tersebut kondisinya memang layak sebagai penerima bantuan sosial, maka bisa mengajukan reaktivitasi. Jika tidak mengajukan reaktivasi, berarti maka masyarakat tersebut memang sudah masuk kategori masyarakat mampu atau sudah meninggal dunia.
Saat ini pun pihaknya bersama dengan Pemkab Loteng terus melakukan monitoring dan pelacakan data masyarakat yang status kepesertaan BPJS kesehatannya dinonaktifkan. Jika memang layak, maka akan diajukan kembali. Tapi kalau tidak layak, maka tidak akan diajukan reaktivasi kembali. “Hampir setiap hari ada saja usulan reaktivasi yang diajukan oleh pemerintah daerah,” imbuh Elly.
Kalaupun tidak bisa diajukan reaktivasi melalui program pemerintah pusat, masyarakat bisa mengajukan diri masuk dalam program UHC dari Pemkab Loteng. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi masyarakat Loteng, terutama masyarakat kurang mampu tidak bisa menjadi peserta BPJS kesehatan.
“Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatanan aktif atau tidak bisa memanfaatkan aplikasi Pandawa di nomor 08118165165. Tinggal masukkan NIK dan tanggal lahir saja. Nanti akan keluar pemberitahuan status kepesertaannya,” pungkas Elly. (kir)

