Mataram (suarantb.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Timur tahun anggaran 2022, Selasa (19/8/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo mengatakan, empat tersangka tersebut berinisial AH, MAF, SH, dan MA.
“AH selalu pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam proyek ini,” kata Ugik.
AH kata dia, merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan MAF merupakan pemilik manfaat perusahaan Kontraktor pembangunan. S selaku peminjam perusahaan fisik dan M sebagai pelaksanaan pekerjaan kontraktor fisik
“Mereka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil,” jelasnya.
Kejari Lotim menyangkakan keempat tersangka dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta sangkaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami lebih dahulu menahan MAF dan SH,” ucapnya.
Kejaksaan selanjutnya akan langsung menahan dua tersangka lainnya di Rutan Selong. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi dermaga labuhan haji ini bersumber dari anggaran APBD Lotim senilai Rp3.099.630.000.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejari Lotim telah memeriksa 25 saksi, termasuk perencana, penyedia, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pelaksana proyek. Pemeriksaan ahli juga telah dilakukan, meliputi ahli fisik dan ahli pengadaan barang/jasa (PBJ).
Penyidikan kasus dugaan korupsi rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji mulai berjalan setelah penyelidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari pemeriksaan saksi dan dokumen proyek. (mit)


