spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESengketa Pemberhentian Komisioner KPU Lotim, Kubu Zainul Tidak Gentar Hadapi Banding KPU...

Sengketa Pemberhentian Komisioner KPU Lotim, Kubu Zainul Tidak Gentar Hadapi Banding KPU RI

Mataram (suarantb.com) – Proses sengketa pemberhentian salah satu anggota Komisioner KPU Lombok Timur, Zainul Muttaqin, memasuki babak baru. KPU RI selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 29 Juli 2025, PTUN Jakarta telah memenangkan pihak penggugat, Zainul Muttaqin. Melalui kuasa hukumnya, M. Ali Satriadi, menyambut baik putusan majelis Hakim PTUN. Kendati begitu, pihaknya tetap menghormati proses sampai putusan Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita hormati proses hukum yang masih berjalan. Masih ada 14 hari bagi pihak tergugat (KPU-red) untuk melakukan upaya banding,” kata Ali pada Selasa (19/8/2025).

Selanjutnya, KPU RI selaku tergugat mengajukan permohonan upaya hukum banding pertanggal 12 Agustus 2025. Upaya tersebut menambah jalan panjang yang harus dilalui kedua belah pihak. Ali Satriadi menegaskan bahwa upaya hukum banding yang dilayangkan oleh KPU RI justru mempertegas kesalahan yang dilakukan, yakni melantik PAW di tengah proses hukum yang masih berjalan.

“Ini menjadi catatan bersama, sekelas KPU RI saja tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jakarta, melantik PAW Anggota KPU Lotim sebelum adanya putusan,” sindirnya.

“Begitu sudah ada putusan, KPU RI kelabakan. Upaya Hukum banding justru mempertegas kesalahan yang dilakukan oleh KPU RI, melantik PAW ketika proses hukum di PTUN sedang berlangsung, Tapi apapun itu kita akan lawan!” tutup Ali dengan nada penegasan.

Sengketa ini bermula dari aduan DKPP Perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan 262-PKE-DKPP/X/2024, di mana Zainul Muttaqin ditetapkan melanggar kode etik (Putusan DKPP Nomor 187/2024 dan 262/2024 per tanggal 3 Maret 2025).

Selanjutnya, KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Zainul melalui SK Nomor 245 Tahun 2025 tertanggal 7 Maret 2025, yang menyandarkan pertimbangannya pada putusan DKPP 187/2024 dan 262/2024.

Pada 23 April 2025, KPU RI menerbitkan surat Nomor 760/SDM.02.6-SD/04/2025 tentang verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota KPU Lombok Timur, saat proses hukum di PTUN masih berjalan. Majelis Hakim sempat menegur KPU RI agar tidak menindaklanjuti penunjukan PAW karena SK pemberhentian Zainul masih menjadi obyek sengketa, sesuai asas kepastian hukum.

Namun, pada 25 Juli 2025, KPU RI tetap melantik PAW anggota KPU Lombok Timur, sementara proses hukum di PTUN belum selesai. Pada 29 Juli 2025, PTUN Jakarta memutus perkara 124/G/2025/PTUN.JKT yang memutuskan bahwa  putusan DKPP sebagai dasar SK KPU RI mengandung cacat yuridis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan memutuskan untuk: pertama Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Kedua menyatakan batal SK KPU RI Nomor 245 Tahun 2025. Ketiga memerintahkan KPU RI mencabut SK tersebut. Keempat merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Zainul dalam jabatan semula. Kelima menghukum KPU RI membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO