spot_img
Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKDKPP RI Berhentikan Secara Tetap Zainul Muttaqin Jadi Anggota KPU Lotim

DKPP RI Berhentikan Secara Tetap Zainul Muttaqin Jadi Anggota KPU Lotim

Mataram (Suara NTB) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memutuskan memberhentikan secara tetap Zainul Muttaqin dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

Keputusan pemberhentian tetap tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan untuk 9 perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Zainul Muttaqin sebagai Anggota KPU Lombok Timur dalam perkara 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara 262-PKE-DKPP/X/2024,” ucap Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo selaku pimpinan sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi media sosial DKPP RI.

Selanjutnya DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut, paling lama 7 hari sejak pembacaan putusan. “Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini,” ujarnya.

Mengutip laman DKPP RI, perkara ini teregister nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024. M Syauqi Asfiya R bertindak sebagai pengadu, mengadukan pelanggaran oleh Anggota KPU Kabupaten Lombok Timur Zainul Muttaqin sebagai Teradu.

Dalil terhadap teradu, masih aktif sebagai pengurus dan anggota partai politik di Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, ada dugaan Teradu aktif menghadiri sejumlah kegiatan partai politik tersebut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam majelis persidangan. DKPP RI menilai teradu Zainul Muttaqin terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sebelumnya Zainul Muttaqin menyatakan terkait dengan aduan terhadap dirinya tersebut tidak benar. Foto yang diadukan dirinya aktif dikegiatan partai politik tersebut bersumber saat ia aktif di kegiatan sosial yang digagas Rinjani Foundation (RF) medio 2022. Ia juga menegaskan tidak ada pembatasan terhadap keterlibatan masyarakat umum dalam kegiatan RF.

“Dalam hal program dan kegiatan RF sendiri tidak menutup dan membatasi diri dengan semua elemen, golongan, dan kelompok tertentu,” ungkap Zainul, Januari lalu. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO