spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBanyak Perusahaan Gelap Beli Tembakau di Lotim

Banyak Perusahaan Gelap Beli Tembakau di Lotim

Selong (Suara NTB) – Jumlah perusahaan tembakau di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang resmi beroperasi 35 unit. Disinyalir, di luar itu banyak perusahaan gelap yang melakukan pembelian. Pemerintah diminta untuk menertibkan aktivitas pembelian oleh pelaku usaha gelap tersebut.

Hal itu terungkap dalam pertemuan para pengusaha tembakau dengan Bupati Lotim H. Haerul Warisun di Kantor Bupati Lotim, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ketika dikonfirmasi, salah satu pengusaha tembakau resmi, yakni Pemilik UD Tara Jaya, Rahmat Hidayat kepada media menginginkan keteraturan tata kelola dan tata niaga tembakau.

Disinyalir, pembeli gelap tersebut datang dari Pulau Jawa. Datang saat panen. Sementara diketahui perusahaan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan. Kondisi ini jelas sangat dikeluhkan, karena perusahaan yang resmi selain menjalin kemitraan dengan petani juga membayar pajak dan retribusi untuk daerah.

Kehadiran pembeli gelap ini juga disinyalir berpengaruh pada harga. Musim panen tahun ini harga disinyalir bisa mengalami penurunan. Perusahaan gelap tersebut diduga mengalami pembelian semaunya sendiri. “Soal harga ini memang kita belum fix, masih belum dibahas dengan petani,” ujarnya.

Bupati Lotim, H. Haerul Warisin ketika dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan penertiban terhadap pembeli-pembeli gelap tersebut. “Black market ini akan jadi perhatian pemerintah dan kita tegakkan aturannya,” katanya.

Bupati menyebut sudah bentuk tim yang beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan lainnya. Pembeli gelap ini tidak boleh sekadar bawa uang, bawa dacin dan bawa mobil untuk mengangkut tembakau seenaknya.

Ketika ingin membeli di Lotim, maka harus memiliki gudang. Diketahui pasti akan melakukan pembelian skala besar.

Supaya lebih transparan jumlah barang yang dibeli oleh perusahaan, maka tim yang dibentuk akan melakukan pengawasan. Akan ada faktur dan surat jalan yang dibawa oleh sopir kendaraan dan diperiksa oleh pos jaga.

Besaran retribusi terhadap perusahaan tembakau sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Retribusi adalah sukarela. Besarannya Rp 100 per kilogram. Masing-masing Rp 50 untuk pemerintah kabupaten dan Rp50 untuk pemerintah provinsi.

Lebih jauh soal harga, sesuai masukan dari pengusaha tembakau tahun ini diprediksi menurun karena masuknya tembakau impor. Bupati menegaskan, meski masuk impor namun kualitas tembakau Lombok dipastikan tidak akan mengalahkan Virginia Lombok tetap kelas dunia.

Harga tembakau diminta tidak diturunkan. Kepada para pemilik perusahaan mitra tembakau Virginia diminta untuk tidak menurunkan harga. Diminta terapkan saja sesuai harga lama. Setelah bertemu dengan Bupati, diminta kepada seluruh perusahaan ini untuk membahas harga dengan petani mitranya. Setidaknya bisa dengan harga beli rata-rata Rp 55 ribu per kilogram krosok. “Terendah kemarin DP 35 ribu dan tertinggi Rp 75 ribu per kilogram,” ucapnya. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO