Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kepala Kejari Dompu, Burhanuddin, menyampaikan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT1648A/N.2.15/Fd.2/07/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Setibanya di Kantor DPMPD, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dompu bertemu dengan Kepala Bidang Perekonomian sebelum melanjutkan penggeledahan.
Sejumlah dokumen dan arsip ikut diperiksa dan diamankan. Burhanuddin menegaskan, pihak DPMPD bersikap kooperatif dan penggeledahan rampung sekitar pukul 11.30 Wita.
Usai dari DPMPD, penyidik bergerak menuju Kantor BPKAD Dompu. Mereka langsung bertemu dengan pejabat analis keuangan pusat dan daerah. Kemudian jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
‘’Di BPKAD, kami juga mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Jambu tahun 2020–2022. Pihak BPKAD juga kooperatif,” kata Burhanuddin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim, S.Sos yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu. “Tapi saya belum tau apa saja dokumen yang diamankan oleh teman – teman kejaksaan. Karena seharian saya bersama tim penggerak PKK di lapangan,” kata Agus Salim.
Informasi yang disampaikan jajarannya di kantor, lanjut Agus Salim, penggeledahan yang dilakukan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo. Karena sebelumnya, tim kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Jambu. “Informasi dari teman – teman di kantor, tim kejaksaan hanya menanyakan data kaitannya dengan Kades Jambu. Bukan terkait (dugaan korupsi) PKK,” katanya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Dompu melakukan penggeledahan Kantor Desa Jambu Kecamatan Pajo pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 – 2022. Kasus ini sudah di tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. (mit/ula)


