spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURMasalah Aset di Lotim Masih jadi Temuan BPK

Masalah Aset di Lotim Masih jadi Temuan BPK

Selong (Suara NTB) – Masalah Aset di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menjadi temuan setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski Lotim diketahui mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi persoalan aset ini diminta untuk segera ditangani.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdul Basyir kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu, 27 Agustus 2025 mengakui persoalan aset jadi temuan setiap tahun pemeriksaan. Temuan terakhir sesuai Laporan Hasil Pemerikdaan (LHP) 2024 tahun 2025 ini sudah mulai ditindaklanjuti oleh BPKAD.

Beberapa temuan dimaksud adalah pencatatan aset tetap kurang informatif. Maksudnya adalah masih ada sejumlah data tak dilengkapi data semestinya. Contoh beli tanah, ada yang letaknya tak diketahui atau ada luasnya juga belum tercatat.

Hal ini disebabkan faktor pengurus barang yang pindah. Termasuk aset berupa bangunan, spesifikasinya apakah  bangunan bertingkat atau tidak tercatat lengkap. Begitupun aset berupa peralatan mesin tidak tertulis nomor rangka dan mesin.

Temuan selanjutnya ada  aset lain lain. Angkanya numpuk. Aset rusak berat ada ada sejumlah aset yang keberadaannya tak jelas. Faktor pengadaan cukup lama. Angka keseluruhan mencapai Rp 100 miliar lebih, sehingga BPK menyarankan Lotim untuk menghapusnya.

Ada bangunan dikerjakan tapi tak tuntas salah satunya tak tuntas seperti sumur Tutuk Jerowaru. “Kita diminta oleh BPK melakukan penertiban, apakah dihapus atau dilanjut pembangunan gedung yang mangkrak itu,” imbuhnya.

Lainnya adalah temuan BPK terjadi tumpang tindih pencatatan dan sertifikat aset. Aset Pemprov dan Pemkab Lotim tumpang tindih. “Ada yang dobel sertifikat dan dobel pencatatan. Contoh Balai Wartawan Lotim,  aset di belakang Pendopo Bupati Lotim  juga ada juga dobel sertifikat. Contoh lainnya kantor Pol PP Lotim,” sebutnya.

Terhadap yang dobel sertifikat ini antara Pemkab Lotim dengan Pemprov NTB sudah ada kesepakatan. Pemkab Lotim sudah buat surat ke BPN terkait dobel sertifikat tersebut.

Selanjutnya, langkah penyelesaian lainnya telah dilakukan. Pertama terkait informasi kurang lengkap, semua pengurus barang di OPD agar membuat data lengkap dan data inventaris barang. Sesuai arahan Wakil Bupati Lotim, pendataan sekarang sudah beralih ke Simda ofline ke online.

“Tidak boleh ada data yang lolos, semua didata sampai ke kantor unit pemerintah terkecil. Termasuk sekolah dasar dan sekolah lainnya yang banyak di Lotim,” ungkapnya. Saat ini  pencatatan data aset ini sudah 95 persen. Terus dilakukan pengecekan antara data dan fakta lapangan.

Usulan penghapusan juga sedang proses. Yakni yang  rusak berat dan hanya diam di gudang, seperti ambulan desa tiga roda dulu. “Kita usulkan dihapus, total semuanya ada 240 unit mobil, roda dua dan roda enam. Saat ini masih proses dengan total keseluruhan mencapai Rp 16 miliar nilai perolehan. Dalam pelelangan tetap melalui   KPKNL nantinya,” ujarnya. (rus)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO