Giri Menang (suarantb.com) – DPRD Lombok Barat (Lobar) telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lobar menjadi Perda. Penetapan Raperda melalui sidang paripurna pada Kamis (28/8/2025), dipimpin oleh TGH Hardiyatullah, M.Pd., dan dihadiri Wakil Ketua lainnya.
Dari pihak eksekutif, Bupati diwakili Asisten III H. Fauzan Husniadi dan dihadiri para kepala OPD. Kendati menyetujui Raperda itu, salah satunya penekanan Dewan agar Pemkab tidak mem-PHK atau memberhentikan non-ASN di OPD Lobar terdampak merger.
“Pada dasarnya fraksi-Fraksi DPRD Lobar pada prinsipnya Setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Barat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat,” terang Juru Bicara Gabungan Komisi, Husnan Wadi.
Beberapa catatan disampaikan DPRD agar dalam penyusunan OPD ini Pemkab perlu melakukan mitigasi terhadap restrukturisasi, sebab hal ini memperlukan waktu untuk penyesuaian, termasuk dalam hal pembagian tugas penyelarasan program, dan pelatihan pegawai. Jika tanpa mitigasi yang memadai, proses ini dapat menyebabkan kekosongan pelayanan atau keterlambatan penangangan masyarakat.
“Sehingga kami ingin memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah langkah antisipatif, seperti pemberian arahan teknis kepada perangkat daerah, pelatihan intensif untuk pegawai, dan penyediaan sumber daya tambahan untuk mengatasi kemungkinan hambatan selama transisi,” ujarnya.
Dewan juga menekankan agar dengan dilakukannya merger OPD, Pemerintah Daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di Pemkab Lobar.
Dewan juga menekankan agar dalam mutasi, rotasi, maupun penempatan ulang ASN harus dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kompetensi yang dimiliki.
Selain itu, Pemkab harus menyiapkan program pendukung berupa pengembangan kapasitas dan kompetensi ASN. Dengan demikian, ASN yang terkena dampak dari perampingan OPD tetap memiliki ruang untuk beradaptasi, meningkatkan keterampilan, serta berkontribusi secara maksimal dalam unit kerja baru.
Menetapkan mekanisme evaluasi minimal setiap dua tahun untuk menilai kinerja OPD, agar perampingan OPD jangan sekadar menjadi kebijakan administratif di atas kertas. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa penataan kelembagaan ini benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, pengelolaan lingkungan hidup, serta pelayanan dasar masyarakat tidak boleh terdampak negatif oleh kebijakan ini.
Pemda juga ditekankan harus benar-benar memikirkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi dampak yang timbul terhadap ASN. Penataan kelembagaan harus disertai dengan analisis jabatan dan beban kerja yang matang, sehingga tidak ada ASN yang kehilangan haknya atau pun merasa termarjinalkan dalam struktur baru.
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar, H. Fauzan Husniadi berharap agar pasca-penetapan Raperda ini seluruh pihak dapat mendukung pelaksanaan Perda yang telah disetujui bersama, secara konsekuen dan konsisten.
“Dengan disetujuinya Raperda yang telah dibahas maka satu langkah mekanisme penyusunan Peraturan Daerah telah kita lalui bersama,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terhadap Raperd ini, pihak Pemkab telah mengajukan permohonan harmonisasi kepada Kanwil Hukum Provinsi NTB dan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, berdasarkan hasil harmonisasi dan fasilitasi Raperda, dapat dilakukan perbaikan bersama untuk kemudian mengajukan permohonan nomor register sehingga Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan. Bupati juga menekankan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan pelaksanaan agar Perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
“Selanjutnya, sosialisasi Peraturan Daerah yang telah diundangkan tersebut akan menjadi agenda kami berikutnya, dengan harapan Perda dimaksud dapat segera dilaksanakan dan membawa dampak positif bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Lombok Barat,” imbuhnya. (her)



