Giri Menang (suarantb.com) – Pembahasan Merger OPD atau Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lombok Barat dikebut. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini pun telah ditetapkan pada Kamis (28/8/2025). Pasalnya, susunan OPD harus disinkronkan dengan APBD 2026 dan RPJMD serta RPJPD.
“Struktur OPD harus singkron dengan APBD, RPJMD, dan RPJPD agar mendukung pencapaian target pembangunan,” kata Wakil Ketua DPRD Lobar, TGH Hardiyatullah selaku pimpinan sidang paripurna ditemui usai sidang, Kamis (28/8/2025).
Perda ini berlaku pada awal tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan APBD murni 2026. Sehingga perda ini pun harus diselesaikan secepatnya. “Makanya kita kebut ini (perda),” imbuhnya.
Ia mengatakan, sesuai tujuan Merger OPD ini untuk efesiensi belanja pegawai sesuai instruksi presiden. Dalam hal ini pihaknya tentu mengawasi dan memberikan masukan soal Merger OPD. Selama itu untuk efisiensi anggaran, sebab setiap daerah terbebani. Namun demikian dampak kebijakan ini, jangan sampai yang lain menjadi korban.
Soal dampak dari merger ini, seperti pejabat dan non-ASN yang bertugas di OPD akan kehilangan janatan dan di PHK, menurutnya hal ini telah dibahas secara mendalam dan menyeluruh dengan komisi, eksekutif bersama tim ahli.
“Yang jadi catatan teman-teman salah satunya bagiamana dengan ASN, pejabat, dan non-ASN yang sudah lama mengabdi di OPD tapi terdampak merger,” kata Politisi PKB ini.
Hal ini pun sudah ada disepakati terkait mitigasi terhadap persoalan ini sehingga jajaran ini jangan khawatir.
Pihaknya mendorong agar pemkab mensosialisasikan Perda kepada kades dan masyarakat. TGH Hardi sapaan akrab Politisi asal Babussalam Gerung dan ini juga menekankan OPD yang dimerger ini lebih cepat dan efisien dalam bekerja.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lobar, H. Abubakar Abdullah. Politisi PKS itu mengatakan DPRD dan eksekutif telah menyelesaikan agenda pembahasan restrukturisasi OPD yang menjadi lebih ramping bertujuan memiliki keunggulan supaya bisa mempercepat pelayanan.
Di samping ini mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi. Sebab apa apa pun langkah yang bisa dilakukan selain meningkatkan PAD, pilihan lainnya adalah efisiensi dengan merger OPD. Terdapat lima OPD yang dimerger. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah dituntut bisa belanja pegawai mencapai 30 persen dari APBD pada tahun 2027.
“Sehingga dari sekarang dilakukan mapping (pemetaan) ulang. Karena ini akan berlaku tahun 2026, hari ini kita siapkan rumahnya, karena kita akan bahas APBD 2026, dan RPJMD, sehingga ini penting untuk menyiapkan ruang untuk perangkat daerah supaya terkoneksi,” imbuhnya.
Untuk itu, politisi PKS itu pun mendukung langkah Pemkab ini agar OPD lebih proporsional. Namun sebelum sidang Paripurna penetapan Raperda, DPRD melakukan pendalaman agar dengan adanya restrukturisasi OPD ini bisa meningkatkan kinerja Pemkab kedepan.
Terkait dengan nasib pejabat maupun non-ASN OPD yang terdampak Merger, tentu itu kata dia bagian dari konsekuensi ketika ini diberlakukan. Namun ada argumentasi dari Pemkab bahwa ada kepala OPD dan pejabat yang mau pensiun. Dewan pun telah menekankan melalui catatan agar melakukan mitigasi dampak-dampak ini, termasuk soal non-ASN. (her)


