Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa memastikan sudah menyiapkan anggaran Rp41 miliar untuk pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Jumlah formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan Pemkab Sumbawa tahun ini sebanyak 2.979 orang.
“Kami sudah hitung-hitungan untuk pembiayaan PPPK paruh waktu mencapai Rp41 miliar per tahun dan jumlah tersebut bisa lebih ketika dilakukan pendataan lebih lanjut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Budi melanjutkan, penyiapan anggaran itu dianggap merupakan konsekuensi yang harus dilakukan pemerintah, karena itu adalah isu saat rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur NTB. Apalagi untuk pembiayaan gaji PPPK paruh waktu nantinya akan dibebankan dalam APBD daerah.
“Gaji mereka murni dari APBD Kabupaten tidak ada sharing anggaran dari Provinsi. Rp41 miliar pada posisi paruh waktu belum lagi yang full (penuh waktu, red),” ucapnya.
Ia meyakinkan, 2.979 formasi itu merupakan kebutuhan dengan harapan bisa disetujui semuanya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan). Bahkan dalam surat yang diterima untuk skema penggajian akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau upah yang diterima saat ini.
“Pola yang kita lakukan masih sama dengan gaji yang mereka dapatkan sekarang ini, karena itu merupakan pilihan dan sudah kita hitung secara keseluruhan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pengusulan itu tetap mengacu pada Kepmenpan 15 Tahun 2025 tentang keriteria tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non ASN. Di mana untuk PPPK paruh waktu harus sudah terdaftar dalam database BKN dan mekanisme pengolahan nilai untuk formasi tahun 2024.
“Acuan kita tetap pada Kepmenpan 15 Tahun 2025, sementara untuk PPPK paruh waktu mengacu pada Kepmenpan RP Nomor 16 tahun 2025 tidak bisa melenceng dari itu,” ucapnya.
Merujuk ke surat yang diterima dari Kemenpan RB tertanggal 8 Agustus Ia menyebutkan, PPPK paruh waktu yang bisa diusulkan yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database). Selain itu, pegawai non-ASN yang telah mengikuti tes CPNS pada tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus juga akan diakomodir di PPPK paruh waktu.
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua yang belum mengisi lowongan kebutuhan. Selain itu pelamar yang telah mengikuti proses baik Non-ASN yang ada dalam database maupun non-database yang mengikuti seleksi pada tahun 2024.
“Kita baru akan mendapatkan alokasi kebutuhannya tanggal 22 Agustus hingga tanggal 1 September yang dilanjutkan baru proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ils)Â



