spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIAceh Belajar Bentuk Penjaminan Pembiayaan Syariah ke Jamkrida NTB Syariah

Aceh Belajar Bentuk Penjaminan Pembiayaan Syariah ke Jamkrida NTB Syariah

Mataram (Suara NTB) – Komisi III DPR Aceh melakukan kunjungan kerja ke PT Jamkrida NTB Syariah di Mataram, Jumat (29/8/2025). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III DPR Aceh, Hj. Aisyah Ismail, S.Ag, dalam rangka silaturahmi sekaligus berdiskusi mengenai pengembangan lembaga penjaminan pembiayaan berbasis syariah.

Kehadiran rombongan DPR Aceh disambut oleh Plt Kepala Biro Ekonomi NTB, H. Muslim, MT, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, perwakilan Biro Hukum, serta BPKAD NTB. Hj. Aisyah menjelaskan, hingga kini Aceh belum memiliki lembaga penjaminan syariah. Karena itu, pihaknya menjadikan NTB sebagai rujukan dalam pembentukan lembaga penjaminan serupa.

“Kami ingin belajar dari NTB, karena keberhasilan Jamkrida NTB Syariah bisa menjadi referensi bagi Aceh,” ujarnya. Menurutnya, Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan, terutama dari sisi karakter masyarakat yang mayoritas muslim hingga 90 persen. Kondisi ini dinilai relevan dengan upaya penguatan ekonomi berbasis syariah di Aceh.

“Seperti halnya NTB, Aceh juga sedang berproses menuju penerapan sistem keuangan syariah secara menyeluruh. Kehadiran lembaga penjaminan syariah akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses pembiayaan,” tambah Aisyah. Ia menegaskan, kunjungan ini menjadi langkah awal dalam merancang regulasi dan mendorong lahirnya lembaga penjaminan syariah di Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, memaparkan perjalanan Jamkrida sejak pendirian hingga konversi ke sistem syariah. Alhamdulillah, kami bisa berbagi pengalaman mulai dari proses perda pendirian, konversi ke syariah, hingga menghadapi berbagai tantangan. Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi Aceh,” jelasnya.

Taufik menambahkan, tantangan terbesar dalam pendirian perusahaan penjaminan syariah adalah penyusunan regulasi, khususnya perda, serta pemenuhan modal dasar. Regulasi OJK mengharuskan penambahan modal dasar hampir setiap lima tahun.

Menurut Taufik, keberadaan Jamkrida Syariah sangat penting dalam mendukung pembiayaan daerah. Apalagi, mayoritas bank di Aceh sudah beroperasi secara syariah sehingga potensi bisnis penjaminan sangat besar.

“Setelah menjadi syariah, justru akan semakin mempermudah. Seperti di NTB, Bank NTB sudah syariah, sehingga hampir 100 persen bisnis bisa dijamin oleh Jamkrida. Hal yang sama bisa dilakukan di Aceh,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai optimalisasi penjaminan pembiayaan berbasis syariah berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di Aceh, sekaligus memberikan kontribusi berupa dividen bagi pemerintah daerah. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO