ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan aset dan barang milik daerah yang dinilai masih belum tertib, akuntabel, dan transparan.
Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola aset pemerintah daerah yang dinilai belum sesuai standar pengelolaan keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian di masa mendatang.
Misban mengungkapkan bahwa pengelolaan aset masih menghadapi banyak kendala, terutama dalam hal pendataan yang tidak rapi dan tidak terintegrasi secara digital. Ia menyoroti pentingnya penerapan sistem informasi aset daerah yang dapat diakses lintas instansi, termasuk hingga ke tingkat kelurahan.
“Sistem itu jangan hanya ada di BKD saja, lurah pun harus punya akses sistem online. Misalnya beli aset seperti cangkir atau gelas pun harus langsung tercatat secara digital,” tegasnya.
Menurut Misban, tanpa sistem terintegrasi, akan sulit melacak asal-usul barang, pembeliannya dilakukan di mana, serta status pemilik dan pengguna barang saat ini. Hal ini membuka celah terhadap potensi penyimpangan dan hilangnya aset negara.
Isu lain yang mencuat adalah banyaknya barang atau aset yang sudah rusak berat atau bahkan tidak lagi berada di lokasi, namun masih tercatat dalam neraca pemerintah. Hal ini, menurut pejabat tersebut, dapat mengacaukan laporan keuangan dan menghambat proses perencanaan anggaran.
“Saya pernah temukan aset yang sudah lima tahun tidak digunakan, seperti kursi yang tinggal kaki tiganya saja. Tapi di sistem masih tercatat sebagai barang aktif,” ungkap politisi Hanura ini.
Misban menambahkan, penghapusan aset yang sudah tidak layak pakai harus dilakukan sesegera mungkin, agar tidak membebani neraca daerah.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini juga menyinggung soal sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan yang hingga kini banyak belum terselesaikan. Ia menegaskan bahwa aset tanpa sertifikat yang sah rawan bermasalah secara hukum dan bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.
Misban menyarankan agar semua aset diklasifikasi berdasarkan usia dan nilai bukunya, baik aset satu tahun, dua tahun, dan seterusnya. Hal ini penting untuk menentukan kebijakan pemeliharaan, penghapusan, maupun pemanfaatan lebih lanjut.
“Kalau tanah dan bangunan jelas nilainya tiap tahun. Tapi kendaraan, peralatan, bahkan tenda atau terop yang kakinya sudah rusak, itu semua harus dicatat sesuai kondisi terakhir,” tegasnya.
Ia menyarankan perlunya pendekatan yang sistematis dalam melakukan verifikasi aset, agar data yang dihasilkan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam bagian lain pernyataannya, ia menekankan bahwa pembelian aset harus berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, bukan semata-mata karena anggaran tersedia. Setiap aset yang dibeli, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya secara langsung kepada rakyat. “Apapun yang dibeli, harus jelas untuk siapa, digunakan di mana, dan siapa penanggung jawabnya,” demikian Misban. (fit)


