Mataram (Suara NTB) – Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara oada Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait 13 koperasi mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemprov NTB telah menimbulkan penafsiran beragam di masyarakat. Munculnya penafsiran berbeda terhadap keberadaan 13 koperasi yang mengajukan IPR ini diklarifikasi Pemprov NTB.
Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., Minggu, 7 September 2025 menegaskan, jika Pemprov NTB sudah memberikan teguran kepada pejabat di Dinas ESDM Provinsi NTB.
Dalam hal ini, tegasnya, Pemprov sudah mengingatkan kepada pejabat maupun para pejabat lain yang terkait, supaya tidak membuat pernyataan sendiri yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda atau tidak tepat dari masyarakat.
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB ini menegaskan, jika permasalahan IPR sudah dibahas secara mendalam dalam dua kali rapat di tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) NTB. Beberapa waktu lalu. Hadir dalam rapat ini, yakni Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, dan Danrem 162/WB Brigjen TNI Moch. Sjasul Arief dan pejabat terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, tambahnya, sudah ada komitmen dan kesepakatan yang dicapai dan tinggal menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya.
“Pemprov NTB tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Yusron menegaskan, jika Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal serius dalam menindaklanjuti isu IPR. Tidak hanya itu, memastikan setiap pejabat bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan mengatakan pengajuan tersebut dilakukan melalui aplikasi maupun secara manual.
Belasan koperasi yang mengajukan izin tersebut tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu dan Bima. Â Â Seluruh koperasi masih dalam tahap melengkapi dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi itu mulai dari izin lingkungan (UKL-UPL), susunan pengurus, hingga dokumen reklamasi pascatambang. (ham)


