spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBDOMPUDua Koperasi Dompu Peroleh Izin Prinsip WPR dari Gubernur NTB

Dua Koperasi Dompu Peroleh Izin Prinsip WPR dari Gubernur NTB

Dompu (Suara NTB) – Dua koperasi di Kabupaten Dompu mendapat izin prinsip Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Gubernur NTB, yaitu Koperasi Produsen Bara Satonda Prima dan Koperasi Tambang Rakyat Putra Pajo. Kedua koperasi ini berada di Desa Lepadi Kecamatan Pajo untuk tambang emas dan tembaga.

Karena baru berupa izin prinsip, kedua koperasi ini harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Mulai dari lokasi demplot, membuat tata ruang pertambangan, mengajukan dokumen UKL–UPL.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, S.T., kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu, 10 September 2025 pagi. Andi Bachtiar mengatakan, sebelum izin prinsip terhadap dua koperasi di Lepadi ini dikeluarkan Gubernur NTB, ada tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang beroperasi di Dompu selama ini. Yaitu IPR untuk Koperasi Kaswa di WPR Nata Wera, IPR untuk Jainun di WPR Nata Wera, dan IPR untuk Koperasi Alam Tambora Makmur di Nangamiro Kecamatan Pekat.

IPR Koperasi Alam Tambora Makmur bahkan beroperasi sejak izin didapat tahun 2020 untuk pasir besi. Izinnya bahkan akan berakhir 2025 ini, tetapi tengah diproses perpanjangan sesuai regulasi terbaru. “Kalau (Koperasi) Kaswa dan Jainul izinya sejak 2023, tapi baru mulai gali-gali kecil 2025 ini,” ungkap Andi.

Selain koperasi yang dirilis ini, terdapat Koperasi Muadom di Desa Lepadi Kecamatan Pajo yang permohonan izinnya sudah selesai tahap pembahasan dokumen UKL-UPL. “Tinggal ke permohonan izin IPR ke Dinas ESDM NTB,” katanya.

Andi mengakui, pertambangan rakyat di Gunung Pajo hingga saat ini belum memiliki izin. Karena itu, pemerintah mendorong pengelola mengajukan perizinannya ke Pemerintah Provinsi NTB untuk diterbitkan perizinan tambang rakyat. Saat ini pemerintah tengah mendorong legalisasi pertambangan rakyat dan diikuti dengan pembinaannya.

“Kenapa izinnya diminta untuk dipercepat, untuk menangani ini (pertambangan rakyat)? Supaya bisa diatur dan pembinaan terhadap IPR. Kalau belum ada izin, tidak mungkin diatur. Kalau diatur, sama dengan melegalkan,” katanya.

Berdasarkan PP No 5 tahun 2021, pengawasan itu melekat dengan pemberi izin. Karena izin dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, maka pengawasan melekat pada Provinsi. “Tetapi LH kabupaten berhak mengawasi, tapi tidak berhak memutuskan. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi dan surat pemberitahuan,” terangnya.

Gunung Pajo Kabupaten Dompu yang ada di Desa Ranggo dan Lepadi Kecamatan Pajo memiliki potensi tembaga, emas, dan mangan. Selama ini digali secara manual oleh warga di gunung. Proses penggilingan batu dan pemurnian untuk mendapatkan emas dan bahan ikutannya, penambang melakukan menggunakan alat gelondong. Proses ini dilakukan secara terbuka warga setempat. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO