spot_img
Jumat, Januari 30, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA20.000 Pekerja Rentan Bakal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

20.000 Pekerja Rentan Bakal Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa memastikan sebanyak 20.000 pekerja rentan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan skema pembiayaannya sudah disiapkan di APBD Perubahan tahun 2025.

“Alokasi anggaran untuk 20.000 orang pekerja rentan sudah disiapkan di APBD Perubahan, tinggal kita lakukan verifikasi lebih lanjut terhadap usulan data penerima tersebut,” Kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI-Jamsos), Suparno, kepada Suara NTB, Kamis, 11 September 2025.

Ia melanjutkan, verifikasi dilakukan pemerintah mulai dari tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan mereka layak mendapatkan program perlindungan tersebut. Bahkan pihaknya juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kondisi para penerima tersebut.

“Kami tetap melibatkan desa dan kelurahan bahkan saat ini verifikasinya masih terus berjalan untuk memastikan mereka layak atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Suparno pun meyakinkan, untuk tahap pertama Pemerintah akan mencoba menambah kuota penerima bantuan sebanyak 20.000 di APBD- Perubahan. Program tersebut juga akan terus berlanjut beberapa tahun kedepan sehingga target pemerintah untuk UCJ bisa segera tuntas.

“Tahun ini kan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kita berada di angka 5.736 penerima manfaat targetnya di APBD Perubahan nanti sebesar 20.000 orang dan sisanya akan diupayakan tuntas beberapa tahun kedepan,” ujarnya.

Pemerintah pun memiliki target sebesar 56.000 pekerja rentan sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditetapkan pemerintah.

“Kita targetkan minimal dalam beberapa tahun ke depan untuk program UCJ bisa tercapai sehingga pekerja rentan bisa mendapatkan haknya,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO