Giri Menang (Suara NTB) – Non ASN di Lombok Barat (Lobar) mempertanyakan kejelasan pengusulan PPPK Paruh Waktu dari Pemkab Lobar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), menyusul waktu perpanjangan pengusulan PPPK Paruh Waktu telah berakhir tanggal 10 September. Sementara dari pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) belum ada informasi soal kepastian usulan tersebut.
Non ASN di Pemkab Lobar yang enggan disebut namanya mengaku bertanya-tanya kenapa sampai saat ini belum ada kepastian soal usulan PPPK Paruh Waktu dari Pemkab Lobar ke pusat. “Kenapa belum diusulkan? Padahal daerah lain sudah, bahkan sudah proses isi DRH (Daftar Riwayat Hidup),” tanya salah satu Non ASN, Kamis, 11 September 2025.
Para ASN, menuntut perhatian dan keberpihakan dari Pemkab Lobar dengan memberikan kepastian status mereka. Bahkan mereka berharap agar Pemkab Lobar memprioritaskan non ASN diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu ketika ada kebijakan perekrutan dari pusat. Sebab banyak di antara mereka yang mengabdi bertahun-tahun hingga belasan tahun. Itupun dengan penghasilan atau honor jauh di bawah standar UMP.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin yang berupaya dikonfirmasi sejak beberapa hari terakhir tak kunjung menjawab.
Hingga Kamis, 11 September 2025, kepala BKD pun belum menjawab konfirmasi dari media, baik dikonfirmasi ke kantornya maupun melalui sambungan telepon. Sebelumnya, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, menyampaikan pihaknya bersurat ke Kemenpan RB, tembusan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk usulan perpanjangan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu hingga tanggal 10 September.
Alasan pengajuan perpanjangan waktu itu, karena Pemkab masih melakukan proses verifikasi dan audit oleh Inspektorat terkait dengan data non ASN. Dikatakan, audit Inspektorat ini terkait verifikasi dan validasi data non ASN. Termasuk pihaknya sedang menghitung kebutuhan pegawai sesuai kemampuan anggaran. (her)


