PEMKAB Lombok Barat (Lobar) diminta untuk memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Seperti program pemutihan dan diskon bagi wajib pajak kendaraan bermotor telah diberlakukan di sejumlah daerah, termasuk NTB.
Usulan itu disuarakan anggota DPRD Lobar H. Hendri Suyana, SE., dikonfirmasi Kamis (11/9/2025).
Menurut Politisi PKS itu, pemutihan utang pajak bagi masyarakat yang menunggak pajak bukan bermaksud memberikan peluang agar masyarakat malas membayar pajak, tapi upaya untuk membangkitkan gairah masyarakat yang telah lama menunggak pajak untuk kembali tertib bayar pajak.
”Tentu perlu ada klasifikasinya. Mungkin bisa diberlakukan bagi wajib pajak yang sudah nunggak pajak berpuluh-puluh tahun. Mungkin dengan memberikan keringanan membayar pajak di tahun berjalan, atau tahun ini,” ungkapnya.
Apa yang disampaikan Anggota DPRD Dapil Narmada-Lingsar itu cukup beralasan, pasalnya banyak penunggak pajak menjadi enggan membayar karena tunggakannya yang terlalu banyak. ”Kami pernah mendengar langsung keluhan itu. Dan nampaknya menurut kami bagus juga jika itu diberlakukan,” imbuhnya.
Anggota Komisi II DPRD Lobar itu lantas menambahkan, dengan diberlakukannya pemutihan pajak tersebut, masyarakat yang sudah puluhan tahun menunggak bisa tertib pajak untuk tahun-tahun berikutnya. ”Siapa tahu dengan cara ini masyarakat kita menjadi rajin dan berminat membayar pajak. Itu kan bagus juga,” ungkapnya.
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa pemberian pemutihan pajak PBB tersebut hanya khusus bagi masyarakat Lobar. Dan bagi investor, sistem pembayaran pajak tetap diberlakukan seperti yang sudah ada. ”Namun, pemutihan pajak ini jangan juga diberlakukan bagi pengusaha atau investor. Khusus bagi masyarakat Lobar yang berpenghasilan kurang saja,”pungkasnya. (her)

