Mataram (Suara NTB) – Lama berada di tahap penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terus berproses. Ketiga kasus dimaksud adalah, dugaan penyimpangan DAK Dinas Dikbud 2023, DAK Dinas Dikbud 2024 dan proyek Smart Class.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said menegaskan hal itu pada Jumat (12/9/2025). Dia mengatakan, pengusutan masih berjalan sesuai SOP yang berlaku.
Dia mengaku hasil penyelidikan sudah ada progresnya. Tetapi dia masih belum bisa mengungkapnya ke publik. Hal itu karena tiga kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua masih berjalan,” ujar Zulkifli singkat ketika ditanya sudah sejauh mana penanganan kasus ini. Sudah siapa saja yang diperiksa, dan apa saja temuan terbaru yang ada dalam kasus ini? Jawaban Zulkifli senda dengan pernyataan yang Kepala Kejati NTB, Wahyudi lontarkan beberapa waktu lalu.
“Lanjut, (kami) menggencarkan penyelidikan, semuanya tidak ada yang berhenti,” tegas Wahyudi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dia mengatakan, pengusutan oleh tim penyelidik saat ini terus berlangsung. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja yang telah dipanggil Kejati NTB untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. “Kasus DAK Dikbud 2023-2024 dan kasus Smart Class terus berlanjut,’’ tegasnya.
Wahyudi menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus dugaan korupsi DAK Dikbud tersebut.
DAK Dinas Dikbud 2023
Dugaan pidana dalam pengelolaan DAK Dinas Dikbud NTB 2023 berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.
Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan. Namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau provisional hand over (PHO).
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.
Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.
DAK Dinas Dikbud 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara NTB, dugaan korupsi tersebut melibatkan praktik pungutan liar oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov NTB. Oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang dikerjakan kontraktor penerima DAK.
Dana yang terkumpul disebut-sebut ditampung melalui sebuah perusahaan tertentu dan diduga digunakan untuk mendukung pencalonan salah satu pejabat daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, termasuk untuk logistik politik dan pembiayaan dukungan partai.
Proyek Smart Class
Sementara kasus Smart Class Dinas Dikbud NTB, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Dari 15 orang itu diduga ada pejabat di Pemprov NTB yang telah diperiksa.
Pengadaan Smart Class oleh Dinas Dikbud NTB tahun anggaran 2024 mencuat setelah muncul temuan bahwa proyek senilai hampir Rp49 miliar itu tidak tercantum dalam dokumen resmi penganggaran APBD maupun APBN.
Padahal, sejumlah kontrak dengan vendor telah ditandatangani dan sebagian barang bahkan sudah dikirimkan. Proyek ini diduga tidak pernah dibahas secara resmi di lingkungan internal Dikbud.
Diduga kuat, pengadaan tersebut diproses sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa koordinasi dengan atasan dan tanpa dasar anggaran yang sah. (mit)



