spot_img
Selasa, Februari 17, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPemkot Mataram Pastikan Tidak Ada PHK Pegawai

Pemkot Mataram Pastikan Tidak Ada PHK Pegawai

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pegawai yang tidak masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah tidak ingin berkontribusi menyumbang angka pengangguran terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menjelaskan, masing-masing kabupaten/kota maupun provinsi memiliki cara mengartikan regulasi apalagi surat edaran dari pemerintah pusat.

Pada prinsipnya, Pemkot Mataram mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Bahwasanya pegawai yang diangkat sebelum aturan itu diundangkan, maka dipersilakan tetap bekerja. “Mereka yang diangkat sebelum ada regulasi itu. Jadi silakan saja bekerja,” tegas Taufik dikonfirmasi pada, Jumat, 12 September 2025.

Ia kembali menegaskan pemerintah pusat tidak ada yang memerintahkan untuk memberhentikan pegawai. Pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. Kecuali, pengangkatan pegawai honorer di tahun 2024, baru menyalahi aturan. “Kalau diangkat tahun 2024 baru salah,” ujarnya.

Pegawai non honorer yang boleh mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II, tercatat telah bekerja sejak Januari 2023. Meskipun, ia mengakui ada pegawai yang diangkat di bulan Juli dan Agustus 2023, berpeluang diangkat sebagai pegawai. “Persoalan undang-undang berlaku di bulan November, tetapi mereka tidak ikut tes dan otomatis mereka tertinggal,” ujarnya.

Status pegawai yang tidak masuk dalam pangkal data BKN lanjutnya, belum ada keputusan dari pemerintah pusat. Selanjutnya, kewenangan sepenuhnya diserahkan ke pemerintah daerah.

Yoyok sapaan akrabnya menegaskan, seandainya kebijakan pemerintah daerah harus memberhentikan. Artinya, pemerintah berpeluang menciptakan pengangguran baru di Kota Mataram. “Apakah itu layak dengan kondisi yang sekarang,” tanyanya.

Jumlah pegawai non database sedang dipetakan. Yoyok meminta pegawai honorer tidak terlalu khawatir dan gaduh mengenai pemberhentian. Kebijakan kepala daerah membuat kebijakan yang tidak merugikan pegawai. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO