spot_img
Minggu, Februari 1, 2026
spot_img
BerandaHEADLINEEmpat WPR NTB Ada di Kawasan Hutan, Pemprov Wajibkan Izin PPKH

Empat WPR NTB Ada di Kawasan Hutan, Pemprov Wajibkan Izin PPKH

Mataram (Suara NTB) – Pengelolaan tambang rakyat di NTB kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB menemukan empat blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah mengantongi izin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ternyata berada di dalam kawasan hutan.

Kepala Bidang Planologi dan Produksi Hutan DLHK NTB, Burhan, menyebutkan empat blok tersebut terdiri dari dua blok di Sekotong, Lombok Barat, yaitu Blok Simer dan Lemer. Dua lainnya berada di Kabupaten Dompu.

“Dari 16 WPR ada empat blok yang masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Meski berada di kawasan hutan, Burhan menekankan WPR itu tidak melanggar aturan karena telah memiliki persetujuan pengelolaan hutan. Walau begitu, untuk bisa beroperasi, blok-blok tersebut tidak cukup hanya mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Masih ada izin tambahan yang wajib dipenuhi, yakni Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Itu harus dipenuhi, meski sudah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetap harus melengkapi PPKH-nya,” tegasnya.

Menurutnya, pengajuan PPKH hanya bisa dilakukan setelah koperasi pengelola WPR lebih dulu mengantongi IPR. Karena itu, blok yang berada di kawasan hutan belum bisa beroperasi meskipun sudah ada izin prinsip. “Intinya syarat paling krusial untuk keluar izin kelola kawasan hutan adalah IPR nya,” katanya.

Setiap koperasi nantinya mendapat jatah pengelolaan maksimal 10 hektare di dalam blok WPR. Namun hingga kini, belum ada koperasi yang mengajukan dokumen untuk PPKH. Dia juga mengaku belum mengetahui koperasi mana yang akan mengelola blok-blok tersebut. Karena itu, koperasi yang mendapat IPR untuk WPR di kawasan hutan belum bisa langsung beroperasi.

Sebelumnya, beredar surat Gubernur NTB, Dr.H. Lalu Muhamad Iqbal, yang mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi di Pulau Sumbawa dan Lombok.

Surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Iqbal, yang menyatakan pada prinsipnya Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR dari 12 koperasi, sebagai tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan sebelumnya. (era)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO