Mataram (Suara NTB) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB menyoroti Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025. Dalam draft RUU Sisdiknas tersebut, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPGD) diisukan bakal dihapus.
Ketua PGRI NTB, Yusuf meminta agar TPGD tetap ada dalam batang tubuh UU Sisdiknas. Menurutnya, tunjangan profesi merupakan satu-satunya yang diharapkan untuk kesejahteraan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, PGRI NTB dan seluruh persatuan guru dan dosen di seluruh Indonesia akan mengawal RUU ini.
“Di bawah komando PGRI, guru, dan dosen seluruh Indonesia siap mengawal agar TPGD tetap melekat pada batang tubuh guru Sisdiknas,” katanya kepada Suara NTB, Kamis, 18 September 2025.
Yusuf menyebut, penghapusan tunjangan profesi untuk guru dan dosen ini berpotensi memicu gelombang protes jika tetap disahkan.
Ia bahkan mengingatkan, sebelumnya PGRI juga pernah melakukan demonstrasi setelah isu TPGD bakal dihapus. “Kalau ditetapkan, berpotensi (demonstrasi) ini,” tegas Yusuf.
Sementara itu, Dian Susanti, guru SMPN 22 Mataram pada Kamis, 18 September 2025 turut menanggapi isu penghapusan TPGD pada RUU Sisdiknas 2025 itu.
“Bagi kami, tunjangan profesi bukan hanya sekadar tambahan penghasilan, melainkan wujud penghargaan negara atas profesionalitas, tanggung jawab, serta dedikasi guru dalam menjalankan peran strategis mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya kepada Suara NTB.
Menurutnya, tunjangan ini juga menjadi motivasi agar guru terus meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan, memperdalam literasi, serta berinovasi dalam metode pembelajaran.
“Jika tunjangan profesi benar-benar dihapus, hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi menurunkan motivasi kerja, mengurangi kesejahteraan guru, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan nasional,” ujarnya.
Selain itu, perlu diketahui bahwa untuk memperoleh tunjangan profesi, para guru telah melalui proses panjang, mulai dari sertifikasi, pemenuhan beban kerja, hingga pelaksanaan kewajiban administrasi yang tidak ringan.
Semua itu, kata Dian, dilakukan demi mendapatkan pengakuan resmi sebagai pendidik profesional. Jika pada akhirnya tunjangan profesi dihapus, tentu akan menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum bagi guru yang telah berjuang memenuhi standar tersebut.
“Hal ini juga dapat memunculkan keresahan di kalangan pendidik, karena penghargaan terhadap profesionalisme guru seolah tidak lagi menjadi prioritas negara,” terangnya.
Dian berharap pemerintah bersama DPR lebih bijaksana dalam menyusun RUU Sisdiknas. Alih-alih menghapus, semestinya pemerintah justru memperbaiki sistem pemberian tunjangan agar lebih transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
Dengan demikian, penghargaan terhadap guru tetap terjaga, dan kualitas pendidikan pun semakin meningkat. Guru adalah ujung tombak pendidikan, sehingga kesejahteraannya harus menjadi perhatian utama.
“Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan hanya sekadar kompensasi finansial, melainkan juga bentuk pengakuan atas kontribusi besar dalam membangun peradaban bangsa,” pungkasnya. (sib)


