KELANGKAAN gas LPG bersubsidi 3 kilogram (gas melon) yang terjadi di Kota Mataram, kembali memicu keluhan masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., mendesak Pertamina dan pihak terkait untuk segera membuat regulasi baru yang lebih ketat dalam mengatur distribusi gas bersubsidi, termasuk sistem identifikasi tabung per wilayah dan agen.
Dia menyoroti kebijakan distribusi LPG yang dinilai longgar dan membuka peluang penyalahgunaan oleh agen-agen penyalur. Misban menyampaikan bahwa distribusi tabung LPG saat ini layaknya mata uang yang bebas beredar tanpa batas wilayah. Hal ini membuat tabung-tabung gas yang seharusnya hanya dijual di wilayah tertentu, justru banyak ditemukan di luar area distribusi aslinya.
“Seperti mata uang, gas ini bisa beredar di mana saja tanpa pengawasan. Akibatnya, meskipun pasokan ditambah, kelangkaan tetap terjadi di masyarakat,” ujarnya. Pernyataan tersebut mengacu pada temuan bahwa LPG 3 kg dari agen di Mataram bisa dengan mudah ditemukan di Lombok Timur, atau sebaliknya, tanpa ada mekanisme pelacakan yang memadai.
Sebagai solusi, Misban mengusulkan agar setiap tabung gas diberi tanda khusus yang menunjukkan asal agen atau wilayah distribusi. Tanda tersebut bisa berupa warna, label, atau kode tertentu yang membedakan antar kabupaten/kota seperti Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, dan Lombok Tengah.
“Misalnya tabung milik agen Mataram diberi warna khusus. Kalau tabung itu sampai ke Lombok Timur, bisa langsung diketahui itu tabung ‘nyasar’ dan ada pelanggaran,” tegasnya. Dengan sistem ini, masyarakat juga dapat ikut mengawasi distribusi dan melaporkan jika ditemukan tabung di luar wilayah seharusnya.
Meskipun pihak terkait mengklaim telah menambah pasokan gas hingga 50.000 tabung, kelangkaan tetap terjadi di lapangan. DPRD mencurigai adanya praktik penimbunan oleh pihak tertentu, termasuk kemungkinan penyalahgunaan oleh industri yang seharusnya tidak menggunakan gas subsidi.
“Gas melon 3 kg ini untuk masyarakat miskin. Tapi justru diduga digunakan oleh industri. Salah sasaran seperti ini harus dihentikan,” kata politisi Hanura ini. Misban juga menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi agen yang terbukti menjual gas keluar dari wilayah distribusinya, atau kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi.
Dewan mendorong audit distribusi untuk mengetahui ke mana sebenarnya lari pasokan gas 3 kg yang selama ini disalurkan. (fit)



