spot_img
Minggu, November 16, 2025
spot_img
BerandaBREAKING NEWSMotif Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terungkap, Ini Indikasi Penyebab...

Motif Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terungkap, Ini Indikasi Penyebab Luka di Tubuh Tersangka

Mataram (suarantb.com) – Kepolisian Resor Lombok Utara menyebut penolakan korban untuk berhubungan intim menjadi motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan pada mahasiswi Universitas Mataram (Unram), MVP (19) di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, Sabtu (20/9/2025) mengatakan, ada dugaan tersangka memaksa korban berhubungan badan. Namun, diberikan penolakan hingga berujung perkelahian sengit.

Penyidik mendapatkan fakta adanya dugaan pemaksaan berhubungan intim oleh tersangka berangkat dari pendekatan psikologis terhadap tersangka dan hasil autopsi. Bukan dari pengakuan tersangka sendiri.

Dari hasil pendekatan psikologis, tersangka cenderung memiliki emosi yang labil. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka robek pada alat kelamin korban.

“Diduga ada upaya untuk merangkul menggunakan tangan kanan dan juga mencium pipi. Jadi kami menganalogikan ada upaya melakukan hubungan intim. Namun dilakukan penolakan,” tegasnya.

Polisi menyebutkan, temuan dokter forensik selaras dengan hasil visum yang menunjukkan ada luka pada area organ intim korban. Penyidik menduga, tersangka sempat melakukan tindakan pelecehan sebelum korban melawan dan lokasi kejadian bergeser.

Apa yang Menyebabkan Tersangka Luka-luka?

Dokter forensik menyimpulkan telah terjadi perkelahian hebat antara tersangka dan korban. Temuan itu selaras dengan kondisi di lokasi kejadian, di mana tanah tampak berantakan dan banyak bebatuan di sekitar tempat mereka duduk.

Barang bukti bambu yang diamankan di lokasi kejadian teridentifikasi mengandung darah yang cocok dengan milik tersangka.

“Kami berkoordinasi dengan dokter autopsi dan hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian. Luka pada punggung, kepala, dan tangan korban memiliki karakteristik seperti tusukan yang dapat ditimbulkan oleh bambu tersebut,” terangnya.

Ahli forensik juga menyatakan, bambu tersebut juga sangat mungkin menyebabkan luka pada tersangka.

Sehingga penyidik menyimpulkan, korban dan tersangka sama-sama mengalami luka akibat perlawanan sengit satu sama lain.

Kondisi tersangka, kata Punguan, meskipun terlihat mengalami luka berat, tetapi nyatanya dia dalam kondisi stabil. Saat datang ke rumah sakit, dia berada dalam kesadaran penuh, juga tidak memerlukan penanganan darurat dan tanda vitalnya baik-baik saja.

“Tersangka juga dipindahkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram tidak menggunakan ambulans,” bebernya.

Menolak Adanya Dugaan Pembegalan

Awalnya, kasus kematian mahasiswi Fakultas Pertanian Unram itu sempat diduga sebagai tindak pembegalan. Tersangka RA yang saat itu masih berstatus saksi mengaku saat kejadian perkara didatangi seorang pria tak dikenal yang memukulnya hingga pingsan. Ia mengklaim peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.05 Wita.

“Pada waktu itu, kami mengamankan satu orang (awalnya diduga pelaku) dan tersangka mengiyakan bahwa ia pelakunya,” kata Punguan.

Namun serangkaian pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP tidak menemukan tanda kehadiran orang lain. Keterangan saksi penjaga lahan sekitar pantai pun menguatkan. Saksi menyebutkan, tidak ada orang asing yang masuk kawasan setelah magrib.

Keanehan semakin terlihat saat polisi menelusuri jejak digital dan perilaku RA. Ia tercatat berfoto selfie di lokasi pada rentang waktu yang ia sebut sebagai momen pemukulan.

Hasil autopsi terhadap korban menambah kecurigaan. Dokter menemukan pasir di tenggorokan dan rongga mulut korban, menandakan kematian akibat kekurangan oksigen setelah ditekan ke pasir selama 10–15 menit.

Hasil lab forensik juga menemukan darah RA pada batu, pohon kelapa, dan sebatang bambu di sekitar lokasi. Barang bukti pakaian korban dan tersangka juga mengandung bercak darah.

Penyidik juga mengungkap hasil pemeriksaan psikologi yang menyoroti kondisi mental RA. Ahli psikologi menyatakan, tersangka mampu mengendalikan emosi dan merancang skenario dengan tenang, bahkan saat menghadapi topik sensitif.

Lebih lanjut, ahli kriminologi dan pidana menegaskan, dari rangkaian penyelidikan, keterangan saksi, dan metode pembuktian ilmiah, tidak ada indikasi kehadiran pihak lain di lokasi kejadian selain tersangka dan korban.

Semua ketidaksesuaian antara fakta penyidikan dan pengakuan RA diverifikasi melalui tes poligraf, yang menunjukkan hasil bahwa tersangka berbohong.

Semua fakta ini membuat penyidik Polres Lombok Utara mengubah kesimpulan. Kematian MVP bukan akibat pembegalan, melainkan pembunuhan yang melibatkan tersangka sendiri.

Polisi Telah Menahan Tersangka

Polres Lombok Utara kini telah menetapkan pria asal Sumbawa itu sebagai tersangka dan telah menahannya.

Polisi menyangkakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada RA. Yakni pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (mit)

IKLAN







RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO