ANJLOKNYA harga tembakau di NTB saat ini berpengaruh terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB, Muhamad Riadi menyatakan, alokasi pendapatan DBHCHT tergantung pada jumlah produksi tembakau di daerah.
“Produksi, kemudian harga. Kan pemerintah memperhitungkan. Kita dari Dinas hanya melaporkan jumlah produksi kita,” ujarnya, Selasa 23 September 2025.
Menurutnya, turunnya harga tembakau di tahun ini menyebabkan banyak petani tembakau merugi. Beberapa pengusaha enggan membeli hasil panen tahun ini sebab kualitas menurun karena iklim kemarau basah. Banyak tembakau berwarna cokelat sehingga kualitasnya turun. Kondisi ini membuat perusahaan lebih fokus memburu tembakau berkualitas tinggi sebelum beralih ke tembakau grade rendah.
“Informasi dari trader, perusahaan belum menyerap tembakau cokelat karena mereka mengejar kualitas bagus dulu. Tapi mereka berjanji setelah itu akan membeli tembakau petani mandiri,” katanya.
Persoalan harga juga ikut memperkeruh keadaan. Menurut pengusaha, tembakau grade rendah dihargai Rp16–17 ribu per kilogram. Namun, petani menilai kualitas yang sama bisa mencapai Rp30–35 ribu per kilogram.
“Perbedaan klasifikasi grade antara pengusaha dan petani membuat harga sulit disepakati. Setiap perusahaan punya standar berbeda,” lanjutnya.
Masalah ini, utamanya menimpa petani swadaya yang tidak bermitra dengan perusahaan. Berbeda dengan petani mitra yang memiliki kesepakatan harga jelas bersama perusahaan, petani swadaya bebas menjual hasil panen ke pasar mana saja tanpa standar baku.
“Itu yang sedang kami usahakan, supaya pengusaha juga menyerap tembakau petani swadaya agar mereka tidak dirugikan,” sambungnya.
Bentuk Tim Khusus
Sebagai solusi, Pemprov NTB kata Riadi akan membentuk tim khusus untuk melakukan pendataan tembakau petani yang belum terserap.
“Teman-teman sudah turun kemarin hari senen ke lapangan bersama aktivis organisasi tembakau yang mendampingi di lapangan,” katanya.
Pemerintah pusat juga telah meminta perusahaan tembakau membeli tembakau di luar kemitraannya minimal 10–20 persen dari kapasitas produksi. Ketentuan ini diharapkan bisa memberi ruang bagi petani swadaya agar hasil panen mereka terserap.
Meski begitu, pemerintah tidak bisa menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas tembakau karena harga ditentukan langsung oleh mekanisme pasar. (era)


