Taliwang (Suara NTB) – Dorongan agar pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk mengangkat seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus mengalir. Kali ini datang dari Komisi I DPRD setempat, yang menyatakan pada dasarnya kesempatan mengakomodir seluruh PTT menjadi salah satu komponen Aparatur Sipil Negara (ASN) itu masih terbuka lebar.
“Kami sudah konsultasi dengan BKN Denpasar. Kata mereka masih boleh kok,” ungkap ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, Senin, 22 September 2025.
Dalam komunikasinya dengan Kantor Regional X BKN Denpasar, Hatta menyebut, bahwa terkait perekruran PPPK Paruh Waktu pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah dalam mengajukan tambahan. “Artinya menurut BKN dalam jumlah berapa pun diusulkan daerah mereka siap proses,” sebutnya.
Indikasi dapat diakomodirnya seluruh PTT itu, sebut Hatta terlihat juga dari jumlah usulan di berbagai daerah. Ia mengatakan, khusus di wilayah NTB saja, beberapa daerah jumlah usulannya mencapai ribuan orang. “Bahkan kalau kita lihat Lombok Timur usulannya sampai belasan ribu, Sumbawa ada sekitar 2 ribuan orang. Kita di sini kalau ditambah yang 636 orang, jumlah totalnya juga belum sampai seribu orang,” bebernya seraya menambahkan, secara fiskal, daerah masih dapat melakukan penambahan ASN.
“Buktinya di rancangan anggaran APBD 2026, ada usulan biaya pengadaan CPNS di BKPSDM. Artinya kan kita masih bisa nambah pegawai dari sisi keuangan,” sambung politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selanjutnya Hatta menambahkan, keberadaan PTT tidak boleh dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Mereka selama ini telah memberikan banyak kontribusi positif pada pos-pos kerjanya dalam membantu jalannnya roda layanan pemerintah kepada masyarakat.
“Masak kemudian mereka dilepas begitu saja. Padahal kan masih ada celah mereka untuk diangkat jadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Hatta selanjutnya turut menyentil mengenai rencana pengalihan PTT tersebut sebagai tenaga outsourcing (tenaga alih daya). Bagi anggota DPRD KSB 3 periode ini menyatakan untuk kebanyakan PTT tidak berkeadilan. Pasalnya banyak dari PTT saat ini memiliki jejang pendidikan strata satu (S1). “Masak sarjana hanya dijadikan cleaning service, penjaga kantor atau sopir. Kan kasihan,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala BKPSDM KSB, Mulyadi menyatakan tidak akan lepas tangan terhadap ratusan PTT yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Terhadap mereka akan diarahkan untuk bekerja pada unit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai tenaga outsorcing. “Mereka tetap akan dipekerjakan dan memang demikian arahan (pemerintah) pusat agar tidak boleh PTT yang diberhentikan,” katanya baru-baru ini. (bug)

