spot_img
Minggu, Desember 28, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPembangunan Kantor Wali Kota Dipastikan Berlanjut

Pembangunan Kantor Wali Kota Dipastikan Berlanjut

Mataram (Suara NTB) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, memastikan pembangunan kantor wali kota tetap berlanjut. Meskipun pemerintah pusat tidak menggelontorkan dana alokasi khusus (DAK) fisik di tahun 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, keberlanjutan pembangunan kantor wali kota telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah Kota Mataram diperkenakan melanjutkan pembangunan melalui skema multiyear. Skema ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Insya Allah, tetap berlanjut karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,” terangnya.

Skema multiyear memungkinkan dalam pengerjaan proyek fisik. Proses pembayaran dengan cara dicicil melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Perbedaannya kata Lale, proses tender dan pelaksanaannya tidak parsial melainkan secara langsung.

Anggaran yang dibutuhkan untuk lanjutan pembangunan kantor wali kota sekitar Rp180 miliar-Rp200 miliar. Lale belum berani memutuskan alokasi anggaran di APBD 2026, karena menjadi keputusan dari tim anggaran pemerintah daerah. “Nah, kalau anggaran tidak bisa diputuskan karena kewenangan dari Pak Wali dan TAPD,” katanya.

Menurut dia, pengalokasian anggaran tergantung dari TAPD melalui perhitungan penerimaan daerah serta kemampuan keuangan daerah. Lale mengharapkan lanjutan pembangunan kantor wali kota bisa secara bertahap. Misalnya, di APBD murni 2026 dialokasikan Rp60 miliar. Kemudian ditambah di APBD perubahan Rp60 miliar.

Selanjutnya, sisa anggaran dilanjutkan di APBD 2027, sehingga kebutuhan anggaran pembangunan tercukupi sampai dua tahun ke depan. “Saya sih berharap dua tahun penganggaran sudah bisa tuntas. Tetapi sekali lagi saya tidak memiliki kewenangan untuk hal itu, karena jadi hak prerogative Pak Wali dan TAPD untuk menentukan,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN









RELATED ARTICLES
- Advertisment -




VIDEO