Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk pembayaran gaji tenaga non ASN. Di mana alokasi gaji per bulan kurang lebih Rp3 miliar. Untuk tahun depan, pihak Pemkab Lobar belum memastikan jumlahnya, sebab masih proses usulan PPPK Paruh Waktu.
Sementara, honor atau gaji non ASN di Lobar rata-rata Rp750-1 juta. Gaji yang diterima jauh di bawah UMK sebesar Rp2.602.931. Dengan honor sebesar Rp 750 ribu, pegawai non ASN di Lobar pun merasa gaji mereka sangat kecil.
Seperti yang diungkapkan salah satu tenaga honorer yang enggan disebut namanya, mengaku gaji yang diterima segitu-gitu saja. Sekian lama gaji tidak pernah naik, kalaupun naik hanya Rp10 ribu.” Tidak pernah naik, gaji yang kita terima tetap Rp 760 ribu, naik hanya Rp10 ribu, ” keluhnya.
Ia menuturkan gaji tenaga honorer hanya pernah naik tahun 2021 sebesar Rp 10 ribu. Dengan besaran gaji ini jelas sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ” Sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ” tambahnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan Pemda menganggarkan pada beberapa tahun terakhir sekitar Rp36 miliar untuk gaji atau honor para tenaga non ASN.
Namun angka tahun ini, ia belum tahun persis karena ada pengurangan non ASN yang diakomodir gajinya oleh pusat, karena lulus PPPK dan ASN, meski tidak semua gaji PPPK ditanggung pusat.
Gaji non ASN ini dialokasikan, menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Menyusul batalnya kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga Non ASN sejak 2023 ini.
Rata-rata gaji yang diterima para tenaga Non ASN itu di Lobar mencapai kisaran Rp 750 ribu per bulan. Meski diakuinya ada juga tenaga non ASN yang menerima Rp 1 juta sesuai penempatan dan beban kerjanya. “Tapi kalau dirata-ratakan itu Rp 750 ribu yang mereka terima,” tutupnya.
Sementara itu Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin mengatakan gaji non-ASN, meski statusnya ilegal atau tidak masuk data base, maka gajinya menjadi tanggung jawab OPD terkait. ‘’Lalu dari mana sumber gaji non ASN ini? Tentu OPD yang punya urusan darimana sumber angsuran untuk gaji mereka. Yang jelas, dalam pembayaran gaji bagi non ASN ini pun sangat ketat dan selektif. Dimana pihak BPKAD meminta rekomendasi dari BKD terkait validasi data non ASN di masing-masing OPD sebagai dasar pembayaran gajinya,’’ terangnya. (her)



