spot_img
Senin, November 10, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAnggaran Gaji Tidak Jelas

Anggaran Gaji Tidak Jelas

JUMLAH tenaga honorer di Lombok Barat (Lobar) tercatat sebanyak 5.063 orang. Masing-masing 3.431 orang masuk database dan 1.632 orang tidak masuk database. 1.632 non database ini diduga diangkat non prosedural, dengan sumber gaji tidak jelas.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lobar Jamaludin  menyebut, Inspektorat telah mengaudit OPD terkait non-ASN yang masuk database BKN yang jumlahnya 3.431 orang. Mereka masuk database karena syarat pendataan ketika itu, sesuai aturan minimal satu tahun masa kerjanya per 31 Desember 2021.

Sedangkan yang tidak masuk database mencapai 1.632 orang. Mereka ini kemungkinan besar tidak bisa diakomodir, karena tidak masuk database. “Yang 1.632 ini tidak memenuhi syarat masuk database berdasarkan aturan,” tegasnya, Selasa, 23 September 2025.

Mereka ini diangkat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa koordinasi dengan BKD dan PSDM. Padahal pemerintah pusat sejak tahun 2022, menegaskan, ada larangan bagi daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

“OPD tidak boleh mengangkat, mengganti, kami kaget ternyata banyak sekali (masih diangkat),yang tidak masuk database,” ungkapnya.

Diakui yang terjadi, justru masih saja terjadi pengangkatan. Mereka pun diangkat menggunakan SK kepala OPD, bukan SK Bupati. Dan hal ini yang tidak boleh dilakukan. Sebab mengacu ketentuan jelas diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 66 ayat 2 menyampaikan daerah dilarang untuk mengangkat tenaga honorer.

‘’Ada juga Surat Edaran (SE) Menteri pada bulan Oktober 2023 lalu, di mana dalam SE itu penekanannya sama dengan UU tersebut dan daerah tidak boleh mengangkat, menambah dan mengganti tenaga non ASN. Kemudian ada juga dipertegas oleh surat Sekda dan diperkuat lagi oleh Inspektorat melalui suratnya,’’ tambahnya. (her)

IKLAN










RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO