Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sejauh ini belum mengatur atau menetapkan tentang besaran gaji yang akan diperoleh para Pegawai Pememerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setiap bulannya. Kendati demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSDM) setempat menyatakan, bahwa terkait gaji PPPK Paruh Waktu secara jelas telah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Tidak perlu didebatkan lagi. Di Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK sudah jelas soal penggajian PPPK Paruh Waktu itu,” cetus Kepala BKPSDM KSB, Mulyadi.
Dalam Permenpan RB itu, pada Diktum 19, dijelaskan Mulyadi, bahwa sumber gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD. Karena itu, pengaturan besaran nilainya dilakukan penuh oleh pemerintah daerah dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah.
Gaji PPPK Paruh Waktu sendiri memiliki standar minumnya, yakni sama dengan gaji yang mereka terima sewaktu menjadi tenaga honorer daerah atau Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mulyadi menyampaikan, potensi untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu hingga menyentuh level Upah Minimum Kabupaten (UMK) selalu terbuka. Namun untuk saat ini hal itu masih sulit terealisasi mengingat fiskal daerah yang belum stabil.
“UMK kita posisi tahun ini sekitar Rp2,8 juta. Itu berat untuk daerah mengaplikasikannya dalam skema PPPK Paruh Waktu,” urai Mulyadi.
Meski belum dapat memberi gaji sesuai UMK, Mulyadi mengatakan, pemerintah KSB memastikan perhitungan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu nanti akan dimulai dari nilai gaji terakhir mereka sebagai PTT. “Bisa jadi ada tambahan nanti, tapi yang jelas tidak akan kurang dari gaji yang diterima sebagai PTT sekarang ini,” janjinya.
Untuk diketahui, gaji tenaga PTT KSB bervariasi. Pemda KSB memiliki formulasi perhitungan tersendiri dengan mengacu pada indikator jenjang pendidikan dan masa kerja. Bagi PTT jenjang SMA mendapat gaji tiap bulannya sebesar Rp1 juta per bulan. Sementara bagi jenjang sarjana sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk masa kerja 0 sampai 10 tahun, dan Rp1,5 juta per bulan bagi PTT masa kerja 10 tahun ke atas. (bug)



