Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Diantara barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 298,56 gram dan ganja 1.896,47 gram dari 32 perkara.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Dompu, Burhanuddin, S.H., di halaman Kantor Kejari Dompu, Kamis, 25 september 2025. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Faahrojin Nur, SIK., Dandim 1614/Dompu, Letkol Czi Janu Hendarto, SE., BNN Cabang Bima, BNK Dompu, dan jajaran pemerintah daerah Dompu.
“Barang bukti narkotika dengan total berat bersih sabu 298,56 gram dan ganja 1.896,47 gram dari 32 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekutan hukum tetap ikut dimusnahkan,” kata Kajari Dompu, Burhanuddin, melalui Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., kepada media Kamis kemarin.
Pemusnahan narkoba ini dilakukan dengan cara di-blander bersama air. Hasil blander, kemudian dimasukkan dalam wadah khusus, sehingga dilarutkan dan tidak bisa disalahgunakan lagi.
Barang bukti dan barang rampasan lain yang dimusnahkan berupa senjata api rakitan beserta magasin dan peluru dari perkara perburuan liar. Kayu, besi, botol, ban bekas dari empat perkara perusakan dan pemblokadean jalan. Senapan angin, parang dan benda tajam dari 18 perkara kekerasan dan penganiayaan. Delapan stel pakaian dari tujuh perkara pencabulan. “Pemusnahan dengan cara dibakar dan dipotong menggunakan mesin pemotong,” katanya.
Pemusnahan ini rutin dilakukan Kejaksaan setelah perkara tindak pidana telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari melaksanakan eksekusi putusan. Karena barang bukti ini digunakan para pelaku dalam melakukan tindak pidana kejatan atau kriminal. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang rampasan, baik dari pihak internal maupun eksternal (kejaksaan),” ungkapnya. (ula)


