Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Barat tengah mengagendakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely.
“Kami jadwalkan (rekonstruksi),” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Kamis (25/9/2025).
Lalu Eka tidak menjelaskan kapan sekiranya jadwal pasti rekonstruksi tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa rangkaian penyidikan masih berjalan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid pada Rabu (24/9/2025) menyebutkan, penyidik Polres Lombok Barat masih menelusuri dugaan tersangka lain dalam kasus ini.
“Sementara masih didalami penyidik semua, potensi terduga pelaku lainnya,” kata Kholid.
Dalam kasus ini istri almarhum yang juga bertugas di Polres Lombok Barat, Brigadir R telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di Polda NTB.
Dugaanya, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang hilang serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sangkaan pasal tersebut terungkap dari SP2HP Polres Lombok Barat yang diterima orang tua almarhum Brigadir Esco. Polisi saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Begitu pula dengan motif tersangka melakukan dugaan pembunuhan.
Namun, Kholid membenarkan bahwa saat ini Brigadir R telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.
Periksa Lebih dari 50 Orang Saksi
Informasi terakhir dari pihak kepolisian sebelum penetapan tersangka, mereka telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi dalam kasus ini.
Polisi juga telah menerima hasil dari Lab Forensik terkait barang bukti berupa bercak darah yang ditemukan di rumah korban. Mereka juga telah menganalisis hasil ekstrak dari handphone korban dan istrinya (tersangka).
Kronologi Penemuan Mayat Brigadir Esco
Sebelumnya, jenazah Brigadir Esco ditemukan di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat (Lobar) di bawah perbukitan daerah setempat, pada Minggu (24/8/2025) siang.
Jenazah korban membengkak dan mulai membusuk mengeluarkan bau tak sedap, sehingga dikerubungi lalat. Bagian lehernya terikat tali.
Informasi penemuan pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dusun Nyiur Lembang. Dari keterangan saksi bernama Amaq Siun (50), warga setempat, penemuan jenazah berawal saat ia mencari ayamnya yang hilang di bukit belakang rumah.
Saat pencarian, sekitar pukul 11.30 Wita, saksi menemukan sosok pria dalam posisi terlentang di bawah pohon. Kondisi korban sudah tidak bernyawa, dengan leher terikat tali, wajah rusak, serta tubuh membengkak.
Belakangan terungkap, Brigadir Esco merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Sekotong, Lombok Barat. Hal itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian, ponsel, jam tangan, dan kunci sepeda motor yang ditemukan di saku celana korban. (mit)


